Jakarta (beritajatim.com) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers, yang terdiri dari LBH Pers, SEJUK, AMSI, PPMN, Yayasan Tifa, SAFEnet, FPMJ, ICW, IDA dan Internews, mendesak Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membentuk Komite Publisher Rights secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, dengan menekankan integritas proses maupun hasilnya.
Pentingnya Keterlibatan Publik dan Integritas
Ade Wahyudin dari LBH Pers menjelaskan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) membutuhkan partisipasi dan pengawasan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat sipil.
“Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan tim seleksi anggota komite bekerja secara transparan dan akuntabel,” kata Ade Wahyudin, Kamis (7/3/2024).
Peran Penting Komite Publisher Rights
Menurut Ade Perpres Publisher Rights, yang disahkan pada akhir Februari 2024, bertujuan mendorong produk jurnalistik berkualitas dan menjamin kompensasi yang berkeadilan dari perusahaan platform digital untuk perusahaan pers. Komite yang dibentuk akan memiliki peran penting dalam:
Mengawasi dan memfasilitasi pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Memberikan rekomendasi kepada Menteri Kominfo atas hasil pengawasan.
Melaksanakan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Pembentukan Komite yang Transparan dan Akuntabel
Pembentukan komite merupakan tahap krusial dalam implementasi Perpres 32/2024. Tim pembentuk komite harus menjamin keterbukaan proses seleksi untuk memastikan:
Hak-hak masyarakat sipil, khususnya hak atas keterbukaan informasi, terpenuhi. Regulasi berlaku untuk semua platform digital, tanpa diskriminasi.
Rekomendasi Koalisi Masyarakat Sipil:
Dewan Pers dan Tim Panitia Seleksi Komite: Pastikan seluruh proses seleksi dijalankan secara partisipatif dan transparan.
Prioritaskan calon anggota yang berintegritas dan memiliki keberpihakan terhadap jurnalisme berkualitas, kemerdekaan pers, dan formula kompensasi yang berkeadilan.
Dewan Pers dan Tim Gugus Tugas:
Pastikan seluruh penyusunan aturan kerja komite dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan pakar/ahli independen, organ masyarakat sipil yang fokus pada kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas, dan sektor lain yang relevan. (ted)






