Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers resmi menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Right melalui sidang pleno yang digelar pada Senin malam (19/8/2024). Penetapan ini dilakukan setelah menerima laporan akhir dari Tim Seleksi (Timsel) yang telah menyelesaikan tugasnya.
Beberapa nama yang terpilih dalam komite ini antara lain mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, mantan Ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, serta Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan. Selain itu, anggota komite lainnya terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 ahli dari Kemenko Polhukam, dan 1 wakil dari Kementerian Kominfo.
Komite ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 32/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa pembentukan komite ini adalah bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Dengan terbentuknya Komite ini, kami berharap jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ujar Ninik. Ia juga menekankan bahwa langkah ini akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital.
Proses seleksi anggota komite dilakukan secara terbuka dengan mengundang semua pihak melalui berbagai saluran, termasuk situs web Dewanpers.or.id. Setelah melalui seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV) dan publikasi nama-nama yang memenuhi kriteria, Tim Seleksi melakukan wawancara terhadap calon sebelum akhirnya menetapkan 11 anggota Komite.
Selain menetapkan anggota Komite, sidang pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas. Dokumen-dokumen ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite, termasuk kerangka dan mekanisme kerja Komite, tata kelola Komite, SOP mediasi, perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.
Penetapan anggota Komite ini juga telah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto. Surat tersebut mencantumkan nama-nama anggota Komite dari Kemenko Polhukam beserta kapasitas masing-masing, seperti Ambang Priyonggo yang memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers di era digital dan Damar Juniarto yang berpengalaman dalam negosiasi dengan platform global.
Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024.. Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.
Unsur Dewan Pers:
1. Alexander Carolus Suban
2. Fransiskus Surdiarsis
3. Herik Kurniawan
4. Sasmito Madrim
5. Dr. Suprapto
Unsur Pakar:
6. Ambang Priyonggo MA
7. Damar Juniarto
8. Dr. Guntur Syahputra Saragih
9. Indriaswati Dyah Saptaningrum
10. Kristiono Setyadi
Unsur Pemerintah:
11. Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Cadangan Wakil Dewan Pers:
1. Bekti Nugroho dan
2. Pasaoran Simanjuntak,
Cadangan dari Kemenko Polhukam:
1. Prof Dr Arif Satria, SP, MSi
2. Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi.






