Jakarta (beritajatim.com) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) telah merampungkan penyusunan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan
Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal Publisher Right. Rencananya, pedoman tersebut diluncurkan sore ini, Senin (10/3/2025).
Berdasarkan draf undangan yang tersebar dan diterima beritajatim.com, peluncuran akan dilaksanakan di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jalan Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat. Undangan tersebut ditandatangani oleh Ketua KTP2JB, Suprapto.
“Sehubungan dengan telah disusunnya Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), maka melalui surat ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir pada Kegiatan Peluncuran Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” ujar Suprapto dalam undangan tersebut.
Sejumlah tokoh dijadwalkan hadir dalam peluncuran tersebut. Berikut daftarnya:
Dewan Pers
1. Ninik Rahayu
2. Muhammad Agung Dharmajaya
3. Arif Zulkifli
4. Totok Suryanto
5. Atmaji Sapto Anggoro
6. Paulus Tri Agung Kristanto
7. Asep Setiawan
Sekretariat Dewan Pers
8. Slamet Santoso (Sekretaris Dewan Pers)
Asosiasi Perusahaan Pers
9. Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
10.Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
11.Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
12.Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
13.Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
14.Ketua Umum Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
15.Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS)
Organisasi Wartawan
16.Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI)
17.Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
18.Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
19.Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Forum Pemimpin Redaksi
20.Forum Pemimpin Redaksi
Perusahaan Platform Digital
21.Putri Alam, Direktur Hubungan Pemerintah & Kebijakan Publik Google Indonesia
22.Berni Moestafa, Kepala Kebijakan Meta Indonesia
23.Rofi Uddarojat, Global Public Policy Tiktok
24.Monrawee “Lynn” Ampolpittayanant, Head of Public Policy, Government And Philanthropy, Southeast Asia, X
Perwakilan Perusahaan Pers
25.CEO KG Media
26.Direktur MNC Portal
27.Pimpinan Tempo Media Grup
28.Pimpinan TV One/Viva Media
29.Pimpinan Emtek Media
30.Pimpinan Trans Corp Media
31.Pemimpin Redaksi KBR
32.Pemimpin Redaksi Radio Elshinta
33.Pimpinan Tirto.Id
34.Pimpinan Radio Sonora
35.Pemimpin Redaksi Suara.com
36.CEO Tribunnews
37.Pemimpin Redaksi IDN Media
38.CEO Promedia
39.Pimpinan The Jakarta Post
40.Pimpinan Bisnis Indonesia Group
41.Pimpinan Media Group
42.Pimpinan Jawa Pos Grup
Lembaga Terkait
43. Direktur Politik dan Komunikasi, Bappenas Ibu Nuzula Anggeraini
Penyusunan regulasi “publisher rights” di Indonesia berawal dari perhatian Presiden Joko Widodo terhadap keberlangsungan industri media nasional yang terpengaruh oleh dominasi platform digital. Pada Hari Pers Nasional 2020 di Banjarmasin, Presiden meminta komunitas pers untuk mengajukan rancangan regulasi guna mendukung jurnalisme berkualitas.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dewan Pers membentuk Tim Media Sustainability yang menghasilkan rancangan regulasi berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas”. Pada Oktober 2021, rancangan ini diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang kemudian meneruskannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, opsi tersebut tidak memungkinkan, sehingga diputuskan untuk merumuskan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Setelah melalui berbagai diskusi dan konsultasi, pada 20 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Perpres ini mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook, dan Instagram, untuk memberikan timbal balik yang adil atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.
Tujuan utama dari Perpres ini adalah menciptakan ekosistem bisnis media yang berkeadilan dan berkesetaraan demi merawat jurnalisme berkualitas. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta jurnalisme berkualitas yang dapat didistribusikan di platform global, sekaligus memberikan pemasukan yang layak bagi perusahaan pers sebagai penerbit di media digital.
Perpres ini mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yaitu pada 20 Agustus 2024. Selama masa transisi tersebut, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus mengawal implementasi Perpres Publisher Rights untuk memastikan keberlanjutan industri pers nasional dan terciptanya jurnalisme yang berkualitas. [beq]






