Surabaya (beritajatim.com) – Keberadaan rancangan Peraturan Presiden tentang Media Keberlanjutan dan Jurnalisme Berkualitas, yang memuat ketentuan tentang publisher right (hak penerbit) dinilai menempatkan pers dan platform pada posisi yang setara. Sehingga hal tersebut dapat mendukung terciptanya ekosistem digital yang adil dan sehat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika mengungkapkan antara pers dengan platform saat ini saling punya peran. Menurut dia, platform digital seperti Google, Facebook, dan lain-lain memiliki fungsi intermediary yaitu menjadi sarana pendistribusian dari konten yang dibuat oleh perusahaan pers agar bisa sampai ke masyarakat.
“Fungsi intermediary ini memang harus diatur agar ekosistem jurnalistik sehat, dan tentu tidak hanya Google tetapi juga platform lainnya. Dari sisi ekonomi, Google dan YouTube memang sudah menjalankan bagi hasil lewat adsense, misalnya, dengan porsi tertentu,” kata Wahyu dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (29/7/2023).
Wahyu menyatakan AMSI tentu mendukung adanya regulasi untuk mengatur negosiasi dan menciptakan posisi yang setara antara pers dengan platform. Sehingga, ekosistem media digital yang sehat bisa ditopang.
“Ekosistem media sudah terbentuk dan ada anggota kami yang hidup dan matinya dengan platform,” kata Wahyu.
BACA JUGA:
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Jokowi Cari Jalan Terbaik untuk Publishers Rights
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan draf Perpres soal publisher right saat ini telah berada di Sekretariat Negara. Menurut dia, draf yang masuk tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan dan hanya dilakukan penyesuaian.
Usman juga memastikan pihaknya telah melibatkan semua stakeholder terkait dalam penyusunan draft regulasi tersebut. Termasuk pula mendengarkan aspirasi, terutama dari pihak-pihak terdampak.
Tetapi, dia menekankan tidak ada keharusan pemerintah mengakomodasi semua masukan. Karena tentu, dalam setiap perumusan aturan perundang-undangan tidak bisa memuaskan semua pihak.
“Kecuali mungkin peraturan perundang-undangan tertentu seperti misalnya Inpres atau Instruksi Presiden untuk Aparatur Negara,” kata Usman.
BACA JUGA:
Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, Perpres tentang publisher right bisa membangun ekosistem media digital yang sehat dan menyehatkan. “Karena memang rantai distribusi pemberitaan melalui platform itu tidak bisa disangkal,” ucap dia.
Menurut Ninik, secara hakikat, publisher right sangat penting tidak hanya bagi perusahaan pers namun juga masyarakat. Dari sisi perusahaan pers, publisher right mendukung sisi ekonomi dan bagi masyarakat, hak untuk mendapatkan informasi yang akurat bisa dipenuhi.
“Kita juga berharap ada keadilan bukan hanya untuk media, melainkan keadilan untuk platform. Jadi, ini sama-sama supaya kita bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Ninik. [beq]






