Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights dengan membentuk Gugus Tugas untuk pemilihan Tim Seleksi Komite.
“Menindaklanjuti Perpres tersebut lalu pleno Dewan Pers memutuskan untuk dibentuk gugus tugas,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Selasa (5/2/2024).
Dia menjelaskan, gugus tugas akan membentuk tim seleksi. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki mandat terkait penegakan perpres ini hingga sampai selesai, serta berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers.
“Saya selaku Ketua Dewan Pers yang juga sekaligus Ketua gugus tugas pembentukan komite,” katanya.
Dia menjelaskan, anggota Gugus Tugas adalah anggota Dewan Pers ditambah dengan 3 konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers yaitu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Sementara terkait Tim Seleksi, lanjut Ninik terpilih sebagai tim seleksi yakni Toto Suryanto dan Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI. Kemudian Imam Wahyudi, Bayu Wardana dan Winda Prawita Sari.
“Yang menjadi Ketua Timsel adalah Imam Wahyudi dan Sekretaris Ninuk Pambudi,” kata Ninik.
Menurutnya, Timsel untuk melakukan proses seleksi anggota komite sebanyak-banyaknya adalah 11 orang yang terdiri dari 5 orang perwakilan Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemen Kopolhukam, dan satu orang perwakilan dari pemerintah.
Ninik pun menjelaskan alasan perwakilan bukan berasal dari perusahaan pers. Ninik menjelaskan secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.
“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ninik.
Dia memaparkan, dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ,” ujarnya. [hen/beq]







