DTSEN menempatkan 66 ribu penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, pada lima desil terbawah, yakni Desil 1, Desil 2, Desil 3, Desil 4, dan Desil 5.
KUMPULAN BERITA Dinsos Jember
Dinsos Jember segera menggelar FGD untuk mempercepat pembentukan Komisi Disabilitas Daerah yang diamanatkan Perda 2016.
Komisi D DPRD Jember menyoroti kecilnya anggaran penyandang disabilitas dalam APBD 2026 yang dinilai belum berpihak.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka kemiskinan melalui berbagai program sosial
Anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta anggaran pemulangan jenazah warga tetap dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kondisi Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini kelebihan penghuni atau klien dan kekurangan petugas.
Keberadaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir sejak 1 Januari 2026, menyusul berlakunya Peraturan Daerah mengenai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang baru. Namun penggabungan dengan organisasi perangkat daerah lainya ternyata belum sepenuhnya siap.
DPRD Jember, Jawa Timur, berharap penyandang disabilitas dimasukkan kategori desil 1 dan desil 2 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan demikian mereka mendapatkan program sosial prioritas yang sama dengan warga miskin.
Kurang lebih 13 ribu dari sekitar 90 ribu orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama 15 tahun. Mereka menikmati bantuan uang Rp 600 ribu setiap bulan.
Dua bulan pelaksanaan rogram layanan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masih ada problem yang dialami warga.









