Jember (beritajatim.com) – Kurang lebih 13 ribu dari sekitar 90 ribu orang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) selama 15 tahun.
Mereka menikmati bantuan uang Rp 600 ribu setiap bulan. PKH meliputi komponen anak masih sekolah, warga lanjut usia, penyandang disabilitas dalam keluarga penerima bantuan. Bantuan PKH tidak akan dilanjutkan berdasarkan komponen yang terhapus.
Berdasarkan pendataan sementara Dinsos Jember, sebagian warga menerima bantuan PKH hingga belasan tahun karena tidak bisa menaikkan tingkat kesejahteraan. “Biasanya usia mereka non produktif, disabilitas, lanjut usia, perempuan rawan sosial, janda,” kata Kepala Dinas Sosial Akhmad Helmi Luqman, Sabtu (12/7/2025).
“Namun ada yang tidak mau digraduasi, karena merasa nyaman dengan bantuan sosial yang telah diterima bertahun-tahun,” kata Helmi.
Salah satu siasat untuk mempertahankan bantuan PKH, menurut Helmi, adalah dengan tidak melaporkan kematian anggota keluarga. “Sementara untuk melapor ke pemerintah pusat harus ada akta kematian,” katanya.
Selama ini, pengurus rukun tetangga tidak melaporkan kematian warga untuk penerbitan akta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember. Karena tidak dilaporkan, kata Helmi, akhirnya bantuan itu diterima anak atau anggota keluarga yang masih hidup.
“Kalau dilaporkan dan kemudian dia ternyata maish layak menerima bantuan, ya harus menunggu antrean lagi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” kata Helmi.
Senentara di lain pihak, Dinsos Jember, menurut Helmi, tidak bisa melakukan graduasi sepihak bila warga bersangkutan tidak memberikan pernyataan bahwa tak mau menerima bantuan lagi. Perubahan baru bisa dilakukan setelah kondisi tersebut dilaporkan ke pemerintah pusat melalui sambungan Cek Bansos.
Dinas Sosial Jember saat ini melakukan verifikasi dan validasi di lapangan kembali untuk memastikan bahwa bantuan PKH tepat sasaran. “Kami laksanakan dan sampaikan ke pusat pakai link Cek Bansos,” kata Helmi.
Dinsos Jember menugasi 360 orang pendamping PKH untuk menggraduasi minimal sepuluh keluarga penerima manfaat (KPM) yang didampingi. Kriteria KPM yang digraduasi antara lain sudah memiliki usaha, tidak adanya komponen lansia, komponen anak usia sekolah, komponen disabilitas, dan pengeluarannya di atas Rp 500 ribu setiap bulan.
Pendataan kembali ini juga melibatkan warga setempat. “Misalkan Anda tahu ada tetangga Anda yang sudah terlalu lama menerima PKH dan sudah mulai sejahtera hidupnya, warga bisa laporkan bahwa yang bersangkutan tidak layak menerima bantuan beserta dengan alasannya,” kata Helmi.
Selain itu, Dinas Sosial bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah kecamatan mendata warga meninggal yang belum terlaporkan. “Kami mengimbau RT dan RW melaporkan kepada pemerintah desa, sehingga terekam dalam akta kematian,” kata Helmi.
Dari hasil pendataan sementara hingga akhir Juni 2025, ada delapan ribu akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jember. Pemutakhiran data warga meninggal dilakukan berkelanjutan.
“Masyarakat harus dibiasakan melaporkan warga yang meninggal dunia. Kita membuka kesadaran administrasi kependudukan kepada masyarakat,” kata Helmi.
Helmi meminta warga tak khawatir tak mendapatkan bantuan lagi. “Yang dihapus adalah komponen syarat penerimaan bantuan berdasarkan status komponen anggota keluarga yang meninggal tersebut,” katanya.
Selain itu, Pemkab Jember menyiapkan bantuan usaha kecil bagi penerima PKH yang bersedia digraduasi untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
“Datanya dari kami, yang mengeksekusi dari organisasi perangkat daerah lain. Misalkan perbaikan rumah tidak layak huni, data dari kami, yang melaksanakan Dinas Cipta Karya, atau untuk pengembangan UMKM, data dari Dinsos, intervensinya dari Dinas Koperas dan UMKM,” kata Helmi.
Tahun ini Dinsos Jember memetakan kantong-kantong kemiskinan di Kecamatan Sumberjambe, Sumberbaru, dan Bangsalsari untuk melakukan intervensi.
Sejauh ini, hasil koreksi yang diilakukan Pemkab Jember langsung terasa, begitu dilaporkan kepada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan untuk dilakukan graduasi. “Lumayan, alokasi anggarannya berkurang Rp 4 miliar setahun,” kata Helmi. [wir]






