Blitar (beritajatim.com) – Raut bahagia terpancar dari puluhan pasangan umat Hindu di Kabupaten Blitar. Bertempat di Pura Agung Arga Sonya, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, sebanyak 53 pasangan secara resmi menerima akta perkawinan yang diserahkan langsung oleh Bupati Blitar, Rijanto.
Penyerahan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan wujud nyata komitmen “jemput bola” pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Momen ini sekaligus menjadi kado manis dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Blitar yang mengusung tema besar “Manggih Raharja, Blitar Kuncara”.
Bupati Blitar, Rijanto, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi tangkas yang terjalin antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Blitar.
“Kolaborasi ini adalah bentuk pelayanan publik yang hadir untuk memudahkan masyarakat. Tujuannya jelas, agar masyarakat memperoleh hak administrasi secara cepat, mudah, dan tepat. Semoga kepastian hukum ini membuat masyarakat kita semakin tertib administrasi,” tegas Bupati Rijanto, Selasa (14/07/2026).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkab Blitar itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Jadi ke-702 sebagai pelecut semangat. “Mari bersama mewujudkan daerah yang gemah ripah loh jinawi melalui pelayanan publik yang semakin profesional,” tambahnya.
Keberhasilan penerbitan puluhan akta perkawinan ini tidak lepas dari peran aktif PHDI. Ketua PHDI Kabupaten Blitar, Priyoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas khusus di lapangan untuk mendampingi umat.
“Kami telah membentuk petugas pencatat perkawinan umat Hindu. Mereka bertugas mendampingi pasangan, sehingga proses pencatatannya bisa langsung diteruskan secara sistematis ke Dispendukcapil untuk diterbitkan aktanya. Kami berterima kasih atas dukungan penuh Pemkab Blitar,” ungkap Priyoko.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, memaparkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat non-Muslim secara tertib dan tak berbelit.
Adapun 53 pasangan penerima akta tersebut tersebar dari berbagai wilayah, meliputi Kecamatan Gandusari (18 pasangan), Wlingi (12 pasangan), Doko (11 pasangan), Talun (9 pasangan), Ponggok (2 pasangan), dan Garum (1 pasangan).
“Tema ‘Manggih Raharja, Blitar Kuncara’ mengandung makna terwujudnya masyarakat yang semakin sejahtera lewat pelayanan berkualitas. Kami juga terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Adminduk, termasuk cetak KTP elektronik yang kini sudah bisa dilayani di seluruh 22 kecamatan di Kabupaten Blitar,” pungkas Tunggul. (owi/ted)






