Jember (beritajatim.com) – Program layanan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai dilaksanakan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 1 April 2025. Dalam setiap pidatonya, Bupati Muhammad Fawait menyatakan, warga Jember bisa berobat gratis di rumah sakit seluruh Indonesia. “Cukup tunjukkan KTP Jember,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan ratusan miliar rupiah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun ternyata bagi Wijaya, warga Kecamatan Kaliwates, menunjukkan KTP saja tak cukup, saat mengobati anak perempuannya yang mendadak pingsan di Lippo Plaza, Kamis (5/6/2025).
Pengalaman Wijaya
Tembang Sastra Wijaya sedang berada di pusat belanja milik grup bisnis Mochtar Riady tersebut bersama ibunya, Endang Sukowati, saat mendadak lemas dan pingsan. Gadis berusia 19 tahun itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siloam yang memang berada dalam pusat belanja tersebut.
Dokter dan tenaga medis Rumah Sakit Siloam bertindak sigap merawat Tembang. Wijaya yang datang belakangan menarik napas lega. Melihar kondisi Tembang, dokter menawarkan opsi opname.
Wijaya tahu butuh biaya tak sedikit untuk merawat inap Tembang. Dia tidak pernah tercatat sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan selama ini. Namun dia mendadak teringat UHC yang berkali-kali disampaikan Bupati Fawait. “Maaf, apa di sini juga berlaku pelayanan kesehatan gratis menurut bupati itu?” tanyanya.
Jawaban sang dokter mengejutkannya. “Oh tidak, Pak. Menurut yang saya tahu, itu hanya di tiga tempat, yakni Rumah Sakit dr. Soebandi, Rumah Sakit Kalisat, dan Rumah Sakit Balung,” katanya diceritakan kembali oleh Wijaya. Tiga rumah sakit itu milik Pemerintah Kabupaten Jember.
Wijaya memperoleh jawaban yang sama dari petugas di bagian kasir. “Memang hanya di rumah sakit daerah,” katanya. Pria yang akrab disapa Cak Londo ini akhirnya memutuskan merawat Tembang di rumah.
Direktur Rumah Sakit Siloam Jember Rekki Budiono Susanto belum merespons pertanyaan yang dikirimkan Beritajatim.com via WahstApp, sejak Kamis (5/6/2025).
Situasi Keluarga Untung Sunardi
Situasi berbeda dialami Untung Sunardi, warga Kecamatan Patrang. “Dua anak saya, nomor dua dan bungsu, tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tapi saya, istri, dan anak sulung saya tercatat sebagai peserta mandiri JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” katanya, Minggu (8/6/2025).
Saat bekerja sebagai penjual koran pada 2020, Untung sempat mendaftarkan keluarganya menjadi peserta mandiri JKN. Setahun kemudian, tanpa mengurus proses apapun, Untung dan istrinya tercatat sebagai penerima bantuan iuran pemerintah. Usut punya usut, rupanya mereka tercatat sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sejak April 2021.
Namun dua tahun kemudian, Untung baru tahu jika tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif JKN yang dibiayai pemerintah bersama istrinya dan putri sulung mereka. “Status saya adalah PBI Non Aktif,” katanya.
Gara-gara itu, Untung akhirnya harus menanggung tunggakan iuran sejak 2023 sebesar Rp 1,5 juta. BPJS Kesehatan mengharuskannya melunasi tanggungan jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. “Saya tidak tahu berapa sekarang tunggakannya,” katanya pasrah.
Tak punya cukup uang, Untung memutuskan hanya melunasi tunggakan sang putri dan rutin membayar iurannya secara mandiri. Dia tak ingin anaknya tak terlindungi. Benar saja, pekan lalu anak sulungnya sakit dan berobat di Rumah Sakit Jember Klinik dengan menggunakan kepesertaan mandiri JKN.
Komisi D DPRD Jember pernah mengundang BPJS Kesehatan untuk membicarakan problem kepesertaan JKN selama ini. “Kami mengonfirmasi bahwa ada sejumlah keanggotaan yang secara sistem terkena delete oleh sistem dari pusat,” kata anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Dhafir Syah.
Menurut Dhafir, seharusnya seluruh anggota keluarga Untung terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK). “Ini anehnya kok yang terdata hanya anak kedua dan ketiga. Menurut saya ini by system pemerintah pusat, ada penghapusan otomatis tanpa diketahui pemerintah kabupaten,” katanya.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita mengatakan, pelayanan kesehatan JKN diberlakukan di semua rumah sakit. “Tapi dia harus punya (kartu BPJS) dulu untuk mendapatkan pelayanan JKN, harus terdaftar aktif dulu,” katanya.
Dengan program UHC Prioritas, sebenarnya warga yang belum menjadi peserta JKN bisa didaftarkan lebih dulu menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan maupun Dinas Sosial. “Tinggal bilang mau mendaftar UHC segmen PBPU Pemda,”
Dalam kondisi darurat sekalipun, warga tetap bisa dilayani. “Tapi kepesertaannya tetap harus diurus. Untuk pengurusan itu bisa langsung, tak butuh waktu lama.” kata Yessy.
Rumah sakit swasta bisa menghubungi puskesmas terdekat untuk mendaftarkan warga dan meminta persetujuan pemerintah daerah. “Kalau di tiga rumah sakit daerah bisa langsung mendaftar, karena ada aksesnya. Kalau di rumah sakit swasta, (pendaftaran) harus lewat puskesmas dulu,” kata Yessy.
Penjelasan Dinsos Jember
Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Luqman mengatakan, semua warga Jember seharusnya bisa dilayani program UHC, termasuk warga tak mampu yang memiliki tunggakan sebagai pasien mandiri.
“Dia tinggal mengisi surat pernyataan sanggup melunasi. Nanti dia bisa melunasi jika sudah mampu secara ekonomi,” kata Helmi.
Helmi menyebut keunggulan program UHC Prioritas sudah dirasakan salah satu warga Jember yang dirawat dan akhirnya meninggal dunia di salah satu rumah sakit swasta di Makassar.
Komunikasi administratif dilakukan bukan oleh pasien atau keluarga pasien, namun oleh manajemen rumah sakit dan BPJS Kesehatan. “Kalau keluarga pasiennya ya mana sempat kalau kondisi darurat,” kata Helmi.
Dhafir: Tak Semudah yang Disampaikan Bupati
Namun melihat persoalan yang dihadapi Untung dan Wijaya, mau tak mau Dhafir mengkritik kelemahan dalam pelaksanaan JKN. “Sistem atau regulasi BPJS Kesehatan tidak semudah yang disampaikan Bapak Bupati,” katanya.
Menurut Dhafir, ada beberapa faktor yang ikut mempengaruhi pelaksanaan JKN. “Di antaranya adalah administrasi kependudukan yang belum sinkron,” katanya.
Pemkab Jember diminta menggencarkan sosialiasi tentang pentingnya untuk selalu mengecek data administrasi kependudukan. “Karena ini berimbas pada pelayanan yang akan didapat warga, termasuk bantuan yang berhak diterima baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Dhafir.
Lebih lanjut Dhafir mengingatkan, masih ada kurang lebih 19 persen warga Jember yang belum aktif menjadi peserta JKN yang memungkinkan mereka memperoleh pelayanan kesehatan gratis dengan biaya pemerintah.
Dhafr meminta Pemerintah Kabupaten Jember berusaha meningkatkan angka kepesertaan aktif JKN. “Dengan demikian masyarakat Jember betul-betul cukup hanya dengan KTP bisa langsung berobat tanpa permasalahan,” katanya.
Warga pun diminta untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas milik pmerintah daerah jika sakit. Apalagi, lanjut Dhafir, UHC Prioritas didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember. [wir]






