Sidoarjo (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengkritisi terkait bantuan rencana alokasi dana bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 500 juta per desa per tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dalam sidang paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Kusumo Adi Nugroho dalam penyampaiannya pandangan fraksinya menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang tidak hanya berlandaskan pada visi dan misi kepala daerah. Tetapi juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta RPJMD Provinsi Jawa Timur.
“RPJMD adalah peta jalan pembangunan lima tahun. Maka, perlu adanya suatu kesinambungan dan konsistensi dengan arah pembangunan jangka panjang. Kami menilai, isu lintas daerah dan penguatan kerja sama multipihak masih belum tergambar secara jelas,” ucap Kusumo Adi Nugroho, Selasa, (1/7/2025).
Seperti gagasan bantuan rencana alokasi dana bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 500 juta setiap desa per tahun yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Pihaknya mempertanyakan pertimbangan teknis dan dasar dalam pengalokasian anggaran untuk bantuan tersebut. “Kami mempertanyakan, apakah nilai bantuan ke desa itu seragam? Apa pertimbangan teknis dan dasar pengalokasiannya?,” tegasnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, H. Tarkit Erdianto menilai, angka tersebut belum mempertimbangkan ketimpangan kebutuhan dan jumlah warga antar desa.
“Kalau hanya senilai Rp 500 juta dibagi rata ke semua desa, itu mentah. Setelah dibagi ke program-program seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), dan isentif perangkat desa, tersisa hanya sekitar Rp 318 juta. Bahkan bisa tinggal Rp 286 juta kalau dikurangi tambahan dua personel,” rinci Tarkit.
Menurut Tarkit, pembagian merata tanpa melihat indikator seperti jumlah RT, luas wilayah, dan kepadatan penduduk, dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan baru di desa-desa besar seperti Desa Tropodo Kecamatan Waru, yang memiliki lebih dari 100 RT. “Desa seperti Tropodo yang punya 116 RT pasti kekurangan. Tapi desa lain yang hanya punya 8 RT juga dapat jumlah yang sama. Itu tidak adil. Bisa memunculkan dampak sosial,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa RPJMD bersifat perencanaan jangka menengah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk langsung dieksekusi dalam dua tahun ke depan. “RPJMD itu bukan kontrak hukum. Bupati bisa saja mengeksekusi program dua tahun terakhir masa jabatan. Jadi jangan dianggap harus langsung jalan tahun depan,” tegasnya.
Tarkit juga mempertanyakan konsistensi antara data dan penjelasan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta pernyataan bupati nantinya. “Besok kami akan lihat apakah penjelasan PMD selaras dengan jawaban bupati. Kalau tidak, tentu ini akan jadi catatan serius fraksi kami,” trgas Tarkit.
Dalam waktu dekat, Fraksi PDI Perjuangan akan melakukan perhitungan ulang dan diskusi lintas fraksi guna menyempurnakan skema pembagian yang lebih proporsional. “Harus ada indikator yang jelas. Tidak bisa dipukul rata. Kita akan bahas kembali sebelum tenggat waktu dari Kemendagri tanggal 10 Juli,” papar Tarkit.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) H. Rizza Ali Faizin menegaskan soal BKK yang diperintukkan setiap desa, fraksinya meminta penjelasan bupati perihal BKK desa Rp 500 juta ini apakah diberikan merata kepada setiap desa/kelurahan.
Meskipun dalam pandangan umum fraksinya tidak gamblang mempertanyakan pemerataan BKK, namun mengambil sikap yang sangat jelas terhadap progran prioritas ini.
Reza akrap pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo ini meminta BKK desa harus diberikan utuh Rp 500 juta kepada setiap desa/kelurahan. Menurut dia, janji politik bupati dan wakil bupati saat kampanye menyatakan bantuan itu diberikan Rp 500 juta tanpa ada potongan.
“Coba simak di dalam janji politiknya tidak ada janji BKK ini ada potongan. Lah kok sekarang mau dipotong. Kami meminta bupati memberikan penjelasan,” paparnya.
Sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, ia berjanji akan mengawal bantuan desa sesuai dengan janji yang dikeluarkan bupati.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Suyarno, menekankan pentingnya peran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai roh utama pembangunan Kabupaten Sidoarjo untuk lima tahun ke depan.
Dalam forum pembahasan rencana akhir RPJMD 2025–2029, Suyarno mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan substansial demi keberhasilan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen, tapi roh pemerintahan daerah dalam menjalankan kewajibannya. Sejauh mana dokumen ini mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, itulah ukuran keberhasilan kita,” ujar Suyarno dalam forum konsultasi publik rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025-2029.
Suyarno menjelaskan bahwa arah RPJMD telah digodok sedemikian rupa, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui tiga sasaran utama: pendidikan dan kesehatan, infrastruktur, serta layanan publik. “Pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditawar. Itu jadi prioritas dalam RPJMD kita,” kata Suyarno.
Ia mencontohkan, pembangunan infrastruktur yang baik terbukti membawa dampak nyata, bahkan pada sektor ekonomi masyarakat. “Dulu Jeruklegi Kecamatan Balongbendo sering banjir. Tapi setelah infrastrukturnya diperbaiki, bukan cuma banjir hilang, harga tanah juga naik. Itu bukti langsung manfaatnya,” jelasnya.
Dalam bidang pelayanan publik, digitalisasi administrasi juga menjadi perhatian. Menurut Suyarno, sistem yang transparan dan efisien akan mempermudah akses warga terhadap berbagai layanan dasar. “Di era digital ini, administrasi harus jadi jembatan, bukan penghalang. Semua kebijakan harus mengarah pada kesejahteraan, keadilan, dan kemudahan bagi rakyat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi manifestasi visi dan misi kepala daerah yang terpilih, dan tidak boleh menyimpang dari amanat masyarakat.
Suyarno berharap forum yang digelar tidak hanya menjadi ajang seremonial, melainkan wadah aspiratif yang memberi ruang bagi seluruh elemen untuk menyampaikan pandangan. “RPJMD ini harus tumbuh dari masukan semua pihak. Bukan milik segelintir orang, tapi milik seluruh warga Kabupaten Sidoarjo,” tutupnya. [ADV/isa)






