Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pencegahan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Salah satunya dengan menggandeng komunitas pengemudi ojek online (ojol) dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dengan menghadirkan peserta dari komunitas pengemudi ojek online se-Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Polres Mojokerto, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrahman mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang bersumber dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
“Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/MK/BC/2026 tentang petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBHCHT tahun 2026,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan, khususnya pengemudi ojek online, terkait aturan di bidang cukai. Hal tersebut penting mengingat pengemudi ojol memiliki aktivitas yang bersinggungan dengan pengangkutan maupun pengiriman barang.
“Tujuannya agar para pengemudi ojek online memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, mengetahui risiko hukum atas pengangkutan barang kena cukai ilegal, serta ikut berperan dalam mencegah dan melaporkan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, perusahaan penyedia layanan ojek online, serta para mitra pengemudi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean Sidoarjo sebelumnya telah melakukan berbagai operasi pemberantasan rokok ilegal. Hasil kegiatan bersama pada tahun 2025, pihaknya mengamankan 4.538 bungkus rokok ilegal atau setara 90.330 batang dengan nilai sekitar Rp90.330.000.
Sedangkan pada semester pertama tahun 2026, operasi bersama kembali dilakukan dengan hasil temuan sebanyak 2.566 bungkus rokok ilegal atau setara 301.580 batang dengan estimasi nilai sekitar Rp31,5 juta. Sosialisasi tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Mojokerto secara rutin.
“Tahun sebelumnya kami menyasar organisasi kemasyarakatan seperti Ansor dan Muhammadiyah. Tahun ini kami menyasar pengemudi ojek online karena mereka juga menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dalam sambutannya menyampaikan, cukai memiliki peran strategis tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian terhadap barang tertentu yang konsumsinya perlu diawasi karena dapat berdampak terhadap kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, cukai merupakan instrumen fiskal yang memiliki fungsi strategis. Salah satu pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum dilakukan melalui program pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya.
Menurut Gus Barra (sapaan akrab, red), peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, serta keberanian melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Gus Barra berharap para pengemudi ojek online yang mengikuti sosialisasi dapat memahami ciri-ciri barang kena cukai ilegal, mengetahui aturan terkait pengangkutan barang, serta tidak terlibat dalam distribusi barang yang melanggar hukum, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran masyarakat. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat terhadap hukum, maka semakin sempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Mojokerto berharap kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. [ADV/tin]






