Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) melalui Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta kepada legislatif untuk melakukan penyempurnaan dan mencermati atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sebab, terdapat beberapa perubahan namun substansinya sama dengan Perda No 4 Tahun 2017.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi dalam Rapat Paripurna DPRD Ke II : Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Rabu, (11/10/2023) lalu.
Dalam pemaparannya Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan apresiasi atas inisiatif dalam mengusulkan Raperda Insiatif Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sidoarjo.
Menurutnya hal itu dapat mencerminkan keseimbangan peran eksekutif dan legislatif dalam melaksanakan roda pemerintahan.
“Dengan keseimbangan peran tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” kata Wakil Bupati H. Subandi.
Wakil Bupati H. Subandi menjelaskan bahwa Raperda Inisiatif tersebut secara garis besar mengatur terkait hak-hak keuangan dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD yang mana sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor. 4 Tahun 2017.
Namun dalam perkembangannya, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 Tentang penjualan barang milik negara /daerah merupakan kendaraan perorangan dinas yang mana dapat berpengaruh materi pemuatan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2017 yakni tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Untuk itu kami mendapat usulan Raperda Inisiatif, DPRD melakukan penyesuaian dengan substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan terbaru,” tambahnya.
Setelah mencermati substansi Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah no 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pihaknya ingin menyampaikan pendapat dan meminta penjelasan terkait peraturan daerah yang dimaksud.
1. Penyusunan Raperda agar dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum. Seperti UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 13 tahun 2022, Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018. Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
2. Raperda ini masih perlu disempurnakan dan dicermati kembali. Sebab terdapat beberapa perubahan namun substansinya sama dengan Perda Nomor 4 tahun 2017. “Kiranya perlu diperhatikan dan disempurnakan,” terang H. Subandi.
Selain itu, H. Subandi juga mengusulkan untuk pembahasan lebih lanjut dalam pasal per pasal dengan memperhatikan masukan dari stakeholder, sehingga raperda dapat menjadi lebih sempurna. Sehingga perda menjadi lebih sempurna diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam pasal per pasal dengan memperhatikan masukan sebagai stakeholder .

Menanggapi pendapat eksekutif tersebut, juru bicara Fraksi PKB Achmad Muzayyin mengatakan perlunya penyempurnaan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2017, salah satunya berupa perubahan nomenklatur. “Nomenklaturnya dari kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas,” ujar Muzayyin mewakili fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo.
Selain itu, perubahan sejumlah ketentuan juga harus dilakukan. Misalnya menyangkut pemindahtanganan kendaraan hingga mengenai jangka waktu pengembalian kendaraan, perubahan frasa masa bakti menjadi masa jabatan hingga perubahan definisi rumah negara.
“Menambah penjelasan frasa dalam keadaan baik dan menambah penjelasan mengenai tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan,” terangnya.
Sejatinya, menurut Muzayyin, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sudah diatur dalam Perda No. 4 tahun 2017 dan Pasal 28 Nomor 18, namun dalam perkembangannya, pemerintah pusat sudah menetapkan dua peraturan baru yakni peraturan pemerintah (PP) No. 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta PP Nomor 20 tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 84 tahun 2014 terkait penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas. (adv/isa)






