Jember (beritajatim.com) – Ini catatan tersendiri bagi pemerintahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Bupati dan DPRD Jember menandatangani pengesahan dua peraturan daerah di gedung parlemen pada dini hari.
Dua peraturan daerah yang disahkan itu adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, yang disahkan pada Sabtu (1/4/2023), sekitar pukul 00.15 WIB.
Sidang paripurna digelar malam hari karena menyesuaikan kondisi pada Ramadan dan sebenarnya dimulai pada pukul 21.30 WIB, Jumat (31/3/2023). Namun karena hujan interupsi yang menpersoalkan pengenaan jaket Gerindra, akhirnya pembacaan laporan panitia khusus dan pendapat akhir fraksi-fraksi pun molor dari jadwal.
Pengesahan pada dini hari ini menjadi klimaks dari panjangnya proses pembahasan dan pengesahan dua perda tersebut. Dalam laporan akhirnya, juru bicara panitia khusus perda David Handoko Seto mengatakan, pembahasan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah melibatkan tim penyusun peraturan perundang-undangan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Timur. Panitia Khusus 1 telah berhasil menyelesaikan pembahasan materinya pada 8 Oktober 2021.
Namun, naskah raperda itu masih harus menanti waktu setahun lebih untuk difasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 29 Desember 2022.
“Sebagaimana ketentuan yang berlaku, ada batasan waktu fasilitasi terhadap raperda dimaksud. Namun kami menyadari bahwa situasi dan kondisi tidak memungkinkan karena pandemi Covid – 19 pada waktu itu. Pansus menunggu hasil fasilitasi raperda oleh gubernur yang dalam hal ini dilakukan oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata David.
Nasib yang kurang lebih sama juga dialami Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Pembahasan di tingkat parlemen sudah selesai pada 8 Oktober 2021. Namun hasil fasilitasi Pemprov Jatim baru terbit pada 6 Oktober 2022.
Maka DPRD Kabupaten Jember dalam rapat paripurna 13 Februari 2023 memutuskan untuk membentuk dan menetapkan kembali Panitia Khusus 2 yang membahas Raperda Kabupaten Layak Anak bersama Panitia Khusus 1 yang membahas Raperda Pengelolaan Sampah. [wir]






