Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan perhatian dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dalam bentuk regulasi.
Permintaan ini terangkum dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022 di bidang ketenagakerjaan.
Melalui David Handoko Seto, juru bicara dari Partai Nasional Demokrat, DPRD Jember merekomendasikan pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran dengan membuat peraturan daerah pelindungan pekerja migran, serta pusat pelayanan terpadu baik di tingkat daerah maupun desa kantong – kantong pekerja migran.
DPRD Jember juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan operasi perusahaan-perusahaan dan industri, terutama yang memperkerjakan tenaga kerja asing. “Pemerintah Kabupaten Jember agar meningkatkan pendataan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berkerja di luar negeri, serta menjamin pelindungan terhadap PMI maupun keluarganya,” kata David.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Bambang Rudianto mengatakan, tidak ada data valid soal jumlah pekerja migran ilegal atau non prosedural. “Sementara pekerja migran legal yang berangkat dari Jember sepanjang tahun lalu ada 986 orang,” katanya.
Konon, menurut Bambang, jumlah pekerja migran ilegal dari Jember terbesar kedua di Jawa Timur setelah Madura. “Memang kami sinyalir ada kantong-kantong di Kecamatan Sumberbaru, Kencong, Ledokombo. Terbanyak di wilayah barat,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker, rata-rata warga Jember bekerja ke luar negeri karena memiliki tanggungan utang. “Cara by pass-nya ya melalui bekerja di luar negeri, karena di luar negeri gajinya lebih besar,” kata Bambang.
Bekerja ke luar negeri secara ilegal lebih memikat karena warga diiming-imingi sejumlah kemudahan, besaran gaji, dan kemudahan di luar negeri oleh para tekong atau agen. “Padahal saat tidak terdokumentasi, bisa dipastikan bermasalah, baik jenis pekerjaan maupun gajinya,” kata Bambang.
Mereka berpotensi menjadi korban kekerasan dan perampasan hak normatif kerja di luar negeri. Jika sudah demikian, mereka akan minta dipulangkan. Namun setelah dipulangkan, sebagian memilih kembali bekerja ke luar negeri. “Mereka kapok lombok. Memang tergiur oleh iming-iming,” kata Bambang.
Perkembangan terakhir, ada beberapa tekong atau agen pemberangkatan pekerja migran Indonesia yang sudah mulai mengurus perizinan. “Jadi mereka membuat semacam lembaga pelatihan kerja pra pekerja migran dan kami rekomendasikan bekerja sama dengan Disnaker Jatim. Mudah-mudahan itu jadi langkah baik, sehingga mereka yang bermain-main di wilayah ilegal menjadi tersadarkan,” kata Bambang.
Bambang meminta warga agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. “Kami terus melakukan sosialisasi dengan gencar di sejumlah desa, bahwa pekerja migran melalui jalur prosedural lebih terjamin selama dan pasca bekerja,” katanya.
Bambang mencontohkan adanya pekerja migran yang berangkat secara prosedural bisa menerima gaji minimal Rp 12 juta per bulan. “MOU yang ditandatangani dan jenis pekerjaannya sesuai (dengan yang dijanjikan),” katanya. [wir]






