Jombang (beritajatim.com) – Pj (Penjabat) Bupati Jombang Sugiat mengundurkan diri dari jabatannya. Itu setelah mantan Kabinda (Kepala Badan Intelejen Daerah) Sulbar (Sulawesi Barat) tersebut siap maju dalam kontestasi Pilkada Jombang 2024.
Penegasan itu disampaikan Sugiat Ketika dkonfirmasi melalui ponselnya. Sugiat mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jombang ke Kemendagri. Surat tersebut juga ditembuskan ke DPRD Jombang.
“Benar. Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Tembusannya juga sudah diterima oleh DPRD Jombang,” kata Sugiat sembari mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Jakarta untuk persiapan evaluasi triwulan ke-3 sebagai Pj Bupati Jombang, Rabu (3/7/2024).
Sugiat merupakan putra kelahiran Jombang. Dia berasal dari Desa Japanan Kecamatan Gudo. Sugiat memulai jabatannya sebagai Pj Bupati Jombang pada 25 September 2023. Hal itu setelah pasangan Bupati-Wabup Jombang 2018-2023, Mundjidah Wahab-Sumrambah, habis masa jabatannya per 24 September 2023.
Saat itu Sugiat ikut mengantar Bupati dan Wabup Jombang ke kediamannya. Mundjidah pulang ke PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas Jombang, sedangkan Sumrambah pulang ke perumahan yang ada di kawasan Cempakamas Jombang. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, Sugiat mengendarai mobil dinas S 1 WP.
“Saya sudah akrab dengan Jombang. Saya lahir di Dusun Kalongan Desa Japanan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang,” ujar Sugiat, Senin (25/9/2023), kala itu.
Sugiat juga mengungkapkan tentang program-program prioritas yang akan diterapkan selama memimpin Jombang setahun kedepan. Yakni, sesuai program yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
Di antaranya, penanganan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Selanjutnya tentang infrastruktur dan peningkatan investasi. Karena investasi merupakan kunci pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedianya, jabatan Sugiat habis pada 24 September 2024. Namun belum tuntas mengemban tugasnya sebagai Pj Bupati Jombang, Sugiat tergoda untuk ikut kontetasi Pilkada yang digelar 27 November 2024. Namun demikian, Sugiat enggan membeber partai mana yang akan memberikan rekomendasi kepadanya.
Dia hanya memastikan akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Jombang sampai surat pengunduran dirinya diterima oleh Kementerian Dalam Nengeri (Kemendagri).
Mendagri sendiri sudah menerbitkan surat edaran pada 16 Mei 2024 mengenai konsekuensi bagi para penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dalam surat itu, ditegaskan Pj harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.
Majunya Sugiat dalam kontestasi Pilkada Jombang, membuat peta politik di kota santri semakin dinamis. Karena sebelumnya sudah ada sejumlah nama yang muncul untuk bertarung dalam pesta demokrasi itu.
Di antaranya, Mundjidah Wahab, Bupati Jombang periode 2018-2023, kemudian Sumrambah Wakil Bupati Jombang periode 2018-2023. Ada pula nama Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kabupaten Jombang Warsubi yang sudah mendapat rekom dari PKB.
Warsubi juga mendaftar melalui Partai Demokrat dan PDIP Jombang. Selanjutnya, ada nama Zahrul Azhar Asumta dari Partai Golkar serta KH. Salmanuddin Yazid atau Gus Salman mantan Ketua PCNU Jombang. [suf]






