Jember (beritajatim.com) – Pendapatan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dari retribusi parkir berpotensi anjlok tahun ini. Parkir berlangganan tak diberlakukan, digantikan pembayaran dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) maupun uang tunai.
Pendapatan parkir pada Januari 2024 hanya Rp 90 juta. Padahal pada bulan yang sama tahun lalu, pendapatan dari parkir mencapai Rp 700 juta. “Terjun bebas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya, ditulis Selasa (14/5/2024).
Agus mengatakan, saat ini adalah masa transisi dari penarikan retribusi parkir berlangganan menjadi penarikan retribusi konvensional yang menggunakan tenaga juru parkir. Penarikan retribusi konvensional tidak maksimal karena terkendala dua hal.
Pertama, warga yang sudah membayar parkir berlangganan saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor selama setahun ke depan menolak membayar lagi. Kedua, pembayaran melalui petugas juru parkir tidak maksimal. “Karena itu kami menambahkan solusi pembayaran melalui QRIS untuk menekan tingkat kebocoran,” kata Agus.
Agus mengatakan, baru di Jember pembayaran parkir menggunakan QRIS. “Kita tidak boleh lepas dari sisi teknologi, bahwa dalam sistem transaksi elektronik, QRIS tetap diperlukan. Tapi yang harus dijaga bagaimana dari sisi transaksi elektronik berhasil, dari sisi penerimaan juga berhasil,” kata Agus.
Menghadapi sekian kendala, Dishub Jember segera mengevaluasi penerapan retribusi parkir konvensional. Ada rencana untuk memberdayakan juru parkir yang selama ini dianggap liar. Mereka akan membantu juru parkir resmi. “Kita rekrut dengan pola kerja sama,” kata Agus.
Namun dibutuhkan regulasi peraturan bupati sebagai payung hukum. Juru parkir yang diperbantukan ini akan mendapat tawaran menerima upah jasa pungut. “Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja. Kami sudah mengadakan studi tiru. Di Jember hanya mengandalkan 320 orang tenaga parkir yang digaji. Juru parkir di kota lain lebih dari seribu orang. Mereka tidak digaji tapi mendapat jasa pungut,” kata Agus.
Agus menekankan, bahwa Dishub Jember selalu kembali pada regulasi dalam setiap kebijakan. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah dijelaskan, bahwa kewenangan kabupaten hanya pada penarikan retribusi di badan jalan. Kendaraan yang parkir di badan jalan harus ditarik retribusi. Badan jalan ini terbagi lagi, yakni badan jalan nasional dan badan jalan kabupaten,” katanya.
Opsi lainnya adalah kembali memberlakukan parkir berlangganan. “Karena saya lihat di kota dan kabupaten lain masih menerapkan,” kata Agus. [wir]







5 Komentar
Karna jukir dak mau narik uang parkir pas saya parkir karna pakai aplikasi
Saya parkir tdk pernah di. Kasih karcis.. Apa kira kira amanah ya.. Bpk bpk tukang parkir nya. Apa bener di setor ke kas negara..
Pakai jurus apapun serba susah , mending cara lama yaitu semua kendaraan dipungut biaya parkir tahunan lewat perpanjangan kendaraan STN ( aman masuk kas pemda ). Praktek dilapangan tidak ada yg keberatan bayar asal tetap Rp. 2.000 ( mobil ) Rp. 1.000 sepeda motor ) itupun kita paham dan tutup mata sebelah mau disetor atau tdk. Yang penting kendaraan yg akan meninggalkan lahan parkir di kawal. Anggaplah amal. Pakai Qris malah ribet apalagi musim hujan. Udahlah kita semua paham dilapangan.
Masyarakat Jember masih belum menerima atau siap membayar retibusi parkir pake QRISS mereka maunya bayar harus ada karcis atau kembali aja ke parkir berlangganan, bikin ribet dan ruwet aja. Belum waktunya untuk Jember bayar retribusi parkir dgn memakai QRISS mungkin masih menunggu bbrp puluh tahun lagi baru siap menggunakan QRISS.
Parkir Rp 2000 tidak di beri karcis , mau bayar pakai Qris tukang parkirnya tidak bawa kartu barcode