Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya buka Posko Pengaduan untuk mengakomodasi hak-hak pekerja (karyawan), mulai Kamis 17 April 2025.
Posko Pengaduan rencananya dibuka di tiga titik lokasi yang berbeda, diantaranya di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, Kantor Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Surabaya, dan yang ketiga di Balai Kota Surabaya.
“Tadi sudah disampaikan Pak Wali Kota ya. Saya menindak lanjuti apa yang disampaikan Pak Wali Kota, bahwa ada tiga posko tadi, ada di Disnaker, Kota maupun Disnaker Provinsi dan ada posko di Balai Kota. Besok akan saya mulai buka,” ungkap Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, hari Rabu (16/4).
Achmad Zaini mengatakan, keberadaan posko ini bertujuan untuk mengakomodasi hak–hak pekerja yang bekerja di Surabaya. Serta salah satu tujuan lainnya, adalah merespon banyaknya pengaduan penahanan ijazah, dari mantan pekerja karyawan di UD. Sentoso Seal, yang sekarang ini berjumlah 31 orang.
“Kami berupaya merahasiakan pelapor, tapi kalau para pengusaha masih belum dapat memastikan atau seperti yang disampaikan Pak Wali tadi, kita pasti akan konfrontasi; ini pekerjamu apa bukan?, mana yang betul?. Mau tidak mau (pihak perusahaan) harus terbuka,” papar Achmad Zaini.
Dia menegaskan, kalau semua aduan dari pekerja yang diterima di Posko Pengaduan nantinya akan diterima tanpa bersyarat. Serta Posko Pengaduan akan di buka selama 3 bulan, di 3 titik yang sudah disediakan.
“Melaporkan saja, kemudian kita klarifikasi betul. Kalau dia punya bukti-bukti yang mendukung kita malah senang. (Posko) akan di buka selama tiga bulan, sesuai perintah Pak Wali Kota,” ucap Zaini. (ted)






