Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji) tidak jadi melaporkan balik pengusaha, Jan Hwa Diana ke kantor polisi, Senin 14 April 2025.
Cak Ji menganggap persoalan pribadinya dengan pengusaha, Jan Hwa Diana, telah selesai. Setelah Jan Huwa Diana (pelapor) menyampaikan permintaan maaf di Rumah Dinas, Jalan Walikota Mustajab, dan berniat mencabut laporan di Polda Jatim.
“Jadi tadi ya dia ngomong, habis gini laporannya saya tak cabut cak? Yo cabuten. Itu hakmu, terus kalau dicabut, ya sudah saya tidak akan melaporkan balik karena mereka ini sudah punya itikad baik, untuk mencabut laporannya,” kata Cak Ji kepada awak media, Senin 14 April 2025 siang.
Cak Ji mengaku juga berpesan kepada Jan Hwa Diana, agar tidak melupakan tanggung jawabnya dalam mengurus dan mengembalikan ijazah-ijazah karyawannya. Serta transparan saat dimintai keterangan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
“Persoalan dengan saya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah oke selesai. Tapi urusan anak-anak yang mantan karyawannya, dan yang ijazahnya disimpan atau ditahan, itu di luar saya karena ranahnya beda,” ucap Wakil Walikota Cak Ji.
Mengetahui korban yang ijazahnya ditahan, Nila, akan melaporkan pengusaha, Jan Hwa Diana, ke kantor polisi, Cak Ji mendukung hal tersebut. Dia bilang, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemkot Surabaya akan turut mendampingi dan mengawal laporan tersebut.
“Didampingi Disnaker tidak apa – apa, itu wilayah Surabaya ya Disnaker harus memfasilitasi,” tutup Cak Ji.
Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.
Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya dan diunggah dalam konten video oleh Cak Ji.
Selanjutnya, Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.
“Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontennya @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.
“Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana.
Sedangkan, setelah pertemuan bersama Cak Ji di rumah dinasnya hari ini, Jan Hwa Diana merencanakan akan mencabut laporan polisi (LP) atas nama terlapor Cak Ji (Armuji), di Polda Jawa Timur.
Pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB, menghasilkan keputusan damai, dua belah pihak memaafkan.
“Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4). [ram/ian]






