Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengevaluasi seluruh sopir ambulans desa awal tahun 2024. Sopir ambulans harus mengantongi rekomendasi dari kepala desa setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Hendro Soelistijono berharap para kepala desa untuk melaporkan sopir ambulans yang bermasalah kepada Dinkes Jember. “Sopir ambulans desa yang sulit ditelepon, sopir ambulans yang tidak mudah diakses, akan kami evaluasi. Tentunya kami diberikan data kuat,” katanya, ditulis Kamis (28/12/2023).
Saat ini ada empat desa di Kabupaten Jember yang tidak memiliki sopir ambulans desa, yakni Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru, Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, Desa Ampel Kecamatan Wuluhan, dan Kelurahan Kranjingan Kecamatan Sumbersari.
“Sekarang sedang proses rekrutmen. Prinsipnya rekomendasi kepala desa memiliki poin sangat tinggi. Namun ada tes. Ke depan kami akan lebih transparan. Dalam rekrutmen, rekomendasi kepala desa tetap akan diperhatikan,” kata Hendro.
Hendro berjanji menyampaikan hasil rekrutmen dan nilai yang diperoleh pelamar, sehingga bisa menghapus kecurigaan adanya permainan dalam prosesnya. Tahun ini, Pemkab Jember akan mengevaluasi kontrak seluruh sopir ambulans desa.
Hendro membantah jika aturan pemakaian ambulans desa untuk membawa pasien ke rumah sakit rumit. “Masalahnya adalah bagaimana kita menyesuaikan dengan regulasi penggunaan ambulans pemerintah. Rujukan pasien itu tidak diminta, tapi diberikan. Tidak bisa seenaknya berangkat ke rumah sakit,” katanya.
“Penggunaan ambulans desa memakai dana APBD, yakni untuk rujukan terencana dan rujukan emergency. Untuk rujukan terencana, pertanggungjawaban penggunaan BBM dan utilitasnya butuh konfirmasi dari kepala puskesmas, karena tidak seperti ambulans transport yang digunakan kapanpun boleh. Itu sesuai rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Hendro.
Aturan rujukan ini berlaku nasional, termasuk untuk jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. “Kecuali untuk emergency. Emergency pun harus ada penilaian, karena kadang begitu sampai rumah sakit, (biaya) tidak bisa diklaim karena menurut rumah sakit bukan emergency,” kata Hendro.
Dalam situasi seperti itu, klaim operasional akhirnya menggunakan program J-Pasti Keren dari Pemkab Jember, bukan BPJS Kesehatan. “Penggunaan J-Pasti Keren sangat besar, karena seperti itu. Oleh karena itu kita harus memilah layak rujuk atau tidak. Kesannya memang subyektif, tapi itulah aturannya di Indonesia. Jadi ini bukan masalah birokrasi,” kata Hendro.
Namun, Hendro mengingatkan, program kesehatan J-Pasti Keren hanya diperuntukkan layanan di rumah sakit pemerintah. “Dulu mungkin ada rumah sakit swasta yang menerima rujukan surat keterang miskin (SKM). Tapi sekarang, kita semua sudah sepakat, DPRD juga sudah sepakat, tiga rumah sakit pemerintah menjadi rujukan J-Pasti Keren atau untuk orang miskin. Ketika dia memilih rumah sakit swasta, itu menunjukkan dia mampu,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan, dana untuk operasional ambulans desa diletakkan di Dinas Kesehatan. “Dulu mau diletakkan di kepala desa. Pengaturan anggaran ruwet, karena sering berurusan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Kemudian dipilih yang risikonya lebih kecil, maka anggaran diletakkan di Dinkes,” katanya.
Namun kendati ambulans desa di bawah Dinkes, Hafidi menyatakan, pemerintah desa ikut memiliki peran untuk menentukan pengemudinya. “Kami sepakat sopir ambulans memang harus rekom dari kepala desa. Tapi mereka harus memenuhi ketentuan di aturan bupati. Terserah kepala desa merekom siapa. Jangan hanya satu, tapi dua, sehingga ada pilihan mana yang paling bagus. Jangan mau Dinkes hanya disodori satu nama,. Tinggal dites,” katanya.
Hafidi hanya mengingatkan agar pengunaan ambulans desa tak lagi masuk dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Pernah ditemukan ambulans kita itu ngangkut koleman (pesta resepsi) sampai ke Probolinggo. Belum lagi yang ngangkut lain-lain, saya tidak mau cerita. Waktu itu ketangkep BPK,” katanya.
Hal itu terjadi saat ambulans desa baru ada di Jember. “Ketika masih gres-gresnya. Kami saat itu kewalahan dengan laporan ambulans desa ngangkut kue dan tumpeng sampai Probolinggo. Sehngga kami telaah lagi regulasinya,” kata Hafidi. [wir]






