Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mencari solusi agar bisa melunasi tunggakan tujuh bulan gaji 56 sopir ambulance desa.
KUMPULAN BERITA ambulans desa di Jember
Setelah dua kali melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat, perwakilan sopir ambulance desa akhirnya bisa bertemu Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (13/8/2/2025).
Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji selama tujuh bulan. Surat permohonan audiensi kepada Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Kabupaten Jember pun belum ditanggapi.
Tidak menerima gaji selama enam bulan, sejak Januari hingga Juni 2025, membuat sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, bekerja serabutan untuk membiayai keluarga.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengkomodasi para sopir ambulans desa yang tidak terekrut dalam seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lima puluh enam orang sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima gaji sejak Januari hingga Juni 2025. Dua orang perwakilan sopir ambulans desa mengadukan nasib kepada Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, Kamis (26/6/2025).
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengevaluasi seluruh sopir ambulans desa awal tahun 2024. Sopir ambulans harus mengantongi rekomendasi dari kepala desa setempat.
Gara-gara seorang warga melahirkan di tepi jalan desa, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mempersoalkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, termasuk penggunaan ambulans desa.







