Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah melarang penerapan parliamentary threshold (PT) dalam sistem pemilu di Indonesia. Ia menyatakan, putusan MK hanya membatalkan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada pemilu sebelumnya karena dinilai tidak memiliki dasar konstitusional yang kokoh.
Penegasan tersebut disampaikan Said menanggapi berbagai wacana dan diskursus publik yang berkembang belakangan ini terkait masa depan parliamentary threshold, menyusul putusan MK yang kerap dimaknai keliru sebagai penghapusan total ambang batas parlemen.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4 persen itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujar Said.
Said menjelaskan bahwa parliamentary threshold merupakan praktik yang lazim diterapkan di banyak negara dengan demokrasi yang telah matang. Menurutnya, perbedaan antarnegara bukan terletak pada ada atau tidaknya PT, melainkan pada besaran angka yang ditetapkan sesuai dengan karakter sistem politik masing-masing negara.
Ia menilai, pemaknaan yang keliru terhadap putusan MK berpotensi menyesatkan arah perdebatan publik, terutama jika PT diposisikan sebagai kebijakan yang bertentangan dengan demokrasi. Padahal, dalam pandangannya, PT justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di parlemen.
Said juga menyoroti wacana penggantian parliamentary threshold dengan skema fraksi gabungan partai-partai kecil. Ia berpandangan, usulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam praktik politik di DPR.
“Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia,” kata Said.
Menurutnya, Indonesia memiliki corak politik yang sangat majemuk, sehingga pemaksaan fraksi gabungan berisiko memunculkan kebuntuan pengambilan keputusan di internal fraksi. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas kerja parlemen dan melemahkan fungsi legislasi.
Said menambahkan bahwa keberadaan parliamentary threshold, jika dirumuskan secara konstitusional dan rasional, justru akan mendorong efektivitas pengambilan keputusan politik di DPR. Efektivitas tersebut, lanjut dia, pada akhirnya bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan sistem politik nasional.
Dengan merujuk pada putusan MK, Said menekankan bahwa ruang perumusan kebijakan parliamentary threshold tetap terbuka bagi pembentuk undang-undang. Ia menilai, yang terpenting adalah memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat serta mampu menjamin efektivitas fungsi perwakilan rakyat di parlemen. [beq]






