Blitar (beritajatim.com) – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar tengah dihadapkan pada polemik internal yang menyeret nama salah satu kadernya di DPRD Kabupaten Blitar. Seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri anggota dewan dari Fraksi PDIP melaporkan sang legislator atas dugaan penelantaran nafkah.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Blitar, Supriyadi — akrab disapa Kuwat — menanggapi persoalan ini dengan menegaskan pentingnya menjaga nama baik partai. Ia menekankan bahwa setiap kader memiliki kewajiban moral menjaga marwah PDI Perjuangan di mata publik.
“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak. Jangan sampai persoalan ini mencoreng marwah partai dan kepercayaan masyarakat terhadap PDI Perjuangan,” ujar Supriyadi, Minggu (20/7/2025).
Supriyadi juga menyoroti laporan yang telah masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar. Ia menyarankan agar penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui jalur mediasi dan komunikasi langsung antar pihak terkait. Menurutnya, pendekatan kekeluargaan akan jauh lebih bijak ketimbang membawa masalah ini ke ranah publik.
“Kalau bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami kira itu lebih baik. Kami juga berharap pihak terlapor segera menemui pelapor untuk membicarakan solusi terbaik, agar masalah tidak berkepanjangan,” tambahnya.
Meskipun BK DPRD memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, Supriyadi tetap menekankan pentingnya mengedepankan semangat musyawarah sebagai nilai utama dalam menyelesaikan konflik.
Hingga saat ini, anggota DPRD yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi. BK DPRD juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan memproses laporan atau menunggu klarifikasi dari kedua belah pihak.
Supriyadi mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh suasana, seraya memberi ruang kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin.
Sementara itu, laporan dugaan penelantaran anak dan istri siri oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar sudah diterima oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD sejak 2 Juni 2025. Pelapor, berinisial RD (30), warga Kecamatan Ponggok, mengaku sebagai istri siri dari anggota dewan yang berasal dari partai pemenang Pileg 2024.
RD mengungkapkan bahwa ia menikah secara siri dengan terlapor dua tahun lalu, dengan disaksikan keluarga dan perangkat desa. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 2,5 tahun.
Namun, kebahagiaan rumah tangga itu berubah sejak RD hamil delapan bulan dan kemudian melahirkan. RD menuturkan bahwa terlapor mulai menjaga jarak dan menghindar, bahkan tak lagi menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah.
Karena merasa diabaikan, RD melaporkan masalah ini secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar. Dalam laporannya, ia menuntut keadilan dan tanggung jawab dari terlapor, terutama untuk masa depan anak mereka. Ia juga meminta kepastian hukum terkait status anak tersebut.
Menanggapi laporan ini, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, memastikan bahwa proses penanganan aduan berjalan sesuai aturan. Klarifikasi dan tindak lanjut akan diproses dengan mengacu pada tata tertib serta pedoman yang berlaku di BK DPRD. “Kami menangani hanya sebatas yang ada di tata tertib BK,” ujar Anik Wahjuningsih, Sabtu (19/7/2025).
Anik juga menambahkan, jika tuntutan yang diajukan pelapor di luar kewenangan BK, seperti halnya permintaan Penggantian Antar Waktu (PAW), maka keputusan akhir akan dikembalikan kepada partai atau fraksi yang menaungi anggota dewan tersebut.
“Nanti kalau tidak selesai saya serahkan ke ketua fraksi karena itu sudah seperti itu ranahnya fraksi seperti itu untuk misalkan tuntutannya terlalu berlebihan untuk PW itu bukan ranahnya BK itu ranahnya partai,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, BK DPRD Kabupaten Blitar belum bisa membeberkan sejauh mana perkembangan penanganan laporan karena masih dalam tahap penyidikan internal yang berkaitan dengan kode etik dewan. [owi/suf]






