Blitar (beritajatim.com) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tengah menindaklanjuti kasus penelantaran istri dan anak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota dewan. Diketahui laporan itu dibuat atau diajukan oleh RD (30) yang merupakan istri siri dari anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut.
Dalam laporannya, RD meminta agar anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dimaksud untuk bertanggung jawab kepada diri dan anaknya, bukan justru menelantarkan. Perempuan berusia 30 tahun itu berharap laporannya bisa diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar.
Terkait laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih pun menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan dari pelapor. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan.
“Benar, BK lagi menangani adanya pelaporan masalah. Lagi proses,” ujar Anik Wahjuningsih, Jumat (18/7/2025).
Laporan dugaan anggota DPRD Blitar menelantarkan istri dan anak masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025 lalu. Informasi yang dihimpun, pelapor berinisial RD (30) adalah warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Sementara terlapor anggota anggota DPRD Kabupaten Blitar dari partai pemenang Pileg tahun lalu. Dalam laporan tersebut RD menyatakan bahwa dirinya merupakan sebagai istri terlapor.
Ia dinikahi terlapor secara bawah tangan atau agama Islam (siri) pada 2 tahun silam. Menurut RD pernikahan ini pun disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat. Bahkan hasil hubungan siri tersebut RD dikaruniai anak perempuan yang saat ini berumur 2,5 tahun.
Pernikahan yang awalnya bahagia itu berubah seketika, saat RD hamil berusia 8 bulan dan melahirkan. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar itu tiba-tiba menjaga jarak dan menghindar.
Sejak itu yang bersangkutan tidak lagi memenuhi tanggung jawab sepenuhnya sebagai suami dan ayah bagi anak mereka. RD memutuskan membawa persoalan ke DPRD Kabupaten Blitar dengan melaporkan secara resmi kepada Badan Kehormatan.
Dalam laporannya RD meminta keadilan. Ia menuntut tanggung jawab terlapor, terutama kepada anak mereka hingga dewasa. Ia juga menuntut terlapor memperjelas status hukum (akta) anak.
BK DPRD Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa proses lanjutan laporan tersebut terus berproses. Namun pihaknya belum bisa membocorkan sejauh mana progresnya, karena ini menyangkut kode etik dalam proses penyidikan.
“Karena ini berdasarkan kode etik,” jawab Anik Wahjuningsih.
Secara terpisah, RD mengaku telah dihubungi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar. Intinya BK menindaklanjuti laporan dan melalui Ketua BK Anik Wahjuningsih, kata RD, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar bersedia memenuhi tuntutan pelapor sepenuhnya, baik itu pemenuhan kebutuhan anak secara permanen dan kejelasan status ayah di akta hukum. Namun terlapor meminta syarat yakni harus melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) lebih dahulu. Tes DNA untuk membuktikan anak yang kini berumur 2,5 tahun itu betul-betul darah dagingnya.
“Kata BK, beliau (terlapor) mau tanggung jawab sepenuhnya dengan tes DNA dulu,” tutur RD.
RD mengatakan tidak berkeberatan dengan syarat tes DNA yang diminta terlapor.
Namun karena syarat tes DNA datang dari terlapor, RD meminta seluruh pembiayaan ditanggung oleh terlapor. Ia juga meminta proses tes DNA melibatkan lembaga atau pihak ketiga yang independen.
“Pembiayaan (tes DNA) yang menanggung terlapor dan harus melibatkan pihak ketiga yang netral (independent),” tegasnya.
RD diketahui mengenal terlapor pertama kali pada bulan Januari 2022. Mereka berkenalan dalam sebuah acara terkait partai politik. Perkenalan berlanjut pada hubungan asmara pada bulan Februari 2022 yang dalam perjalanannya, kata RD sempat terjadi perselisihan. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar diketahui sudah beristri. Namun tetap memaksa RD untuk menjadi istrinya.
Pernikahan di bawah tangan (siri) itu berlangsung pada 18 Maret 2022. Terlapor berjanji nantinya akan disahkan secara negara. RD menegaskan semua langkah yang diambil saat ini (lapor ke BK DPRD Kabupaten Blitar) semata demi masa depan anak.
“Tujuan utama semua ini demi anak. Bagaimana anak mendapat akta dan masa depannya terjamin,” pungkasnya. [owi/beq]






