Jombang (beritajatim.com) – Di balik tembok sebuah rumah kontrakan sederhana di Dusun Karang Tengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang, tersimpan kisah kelam yang mencengangkan.
Rumah itu, yang tampak biasa dari luar, rupanya menjadi saksi bisu dari pembunuhan yang penuh perhitungan. Seorang perempuan, Fauziah Prihatingsinih (47), tinggal selama sepekan bersama mayat suaminya, Lukman Hakim (45), yang telah ia bunuh dengan tangan sendiri.
Cerita tragis ini mencuat ketika Fauziah datang sendiri ke Polres Jombang pada Rabu 25 Juni 2025. Dengan langkah lemah namun pasti, ia mengakui bahwa dirinya telah menghabisi nyawa suaminya di rumah kontrakan tempat mereka tinggal. Tanpa paksaan, ia menceritakan semuanya: dari motif, rencana, hingga detik-detik terakhir sang suami.
Menurut AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, pembunuhan ini berakar dari luka batin yang dalam. Fauziah mengaku telah lama menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Bertahun-tahun menyimpan sakit hati dan rasa tertekan, akhirnya ia memutuskan untuk mengakhiri penderitaannya — dengan cara yang mengerikan. Fauziah menikah dengan Lukman secara siri pada 2014.
“Rencana pembunuhan itu dimulai sejak 11 Mei 2025. Ia membeli tujuh butir racun tikus jenis potasium. Dua hari kemudian, Fauziah melarutkan empat butir racun itu ke dalam botol air minum milik suaminya. Tanpa curiga, Lukman meneguk racun yang telah dipersiapkan dengan tenang oleh istrinya sendiri,” kata Margono, Kamis (26/6/2025) saat konferensi pers.
Korban langsung menunjukkan gejala keracunan. Saat tubuhnya mulai melemah, Fauziah meminta bantuan seorang karyawan untuk memindahkan Lukman dari dapur ke kamar. Namun setelah karyawan pergi, Fauziah menyelesaikan apa yang telah ia mulai. Ia menghantam kepala suaminya dengan balok kayu, lalu menusuk bagian bawah dada korban dengan pisau. Lukman tewas di tempat.
Tak berhenti di situ, jasad korban ditutupi selimut, bantal, dan kasur tipis untuk mengurangi bau. Untuk mengelabui tetangga, Fauziah bahkan membeli lagi racun tikus dan menebarnya di sekitar rumah. Ia berharap orang-orang akan mengira bahwa bau menyengat itu berasal dari bangkai hewan.
Yang mencengangkan, Fauziah tetap tinggal di kontrakan itu selama sepekan, hidup bersama jasad suaminya yang mulai membusuk. Ia kemudian pindah ke rumah saudaranya di Kesamben, namun masih beberapa kali kembali ke tempat kejadian untuk mengecek kondisi.

Pada 17 Mei, ia menjual seluruh perabot rumah tangga. Hingga akhirnya, pada 25 Juni, polisi datang ke lokasi dan menemukan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan—terbujur membusuk di antara sisa-sisa rumah yang telah kosong selama lebih dari 40 hari.
Otopsi menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam dan benda tumpul. Polisi pun mengamankan berbagai barang bukti: pisau, balok kayu, selimut, bantal, dan kasur tipis.
Kini, Fauziah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup. Kisah ini bukan hanya tentang kematian yang mengenaskan, tapi juga tentang penderitaan diam-diam yang meledak menjadi tragedi. Rumah tangga yang dari luar tampak biasa, ternyata menyimpan luka dan kekerasan yang nyaris tak terlihat.
Mungkin, jika suara Fauziah terdengar lebih awal, pembunuhan ini tak perlu terjadi. Tapi kini, semuanya sudah terlambat. Yang tersisa hanyalah mayat, pengakuan, dan penyesalan. [suf]






