Blitar (beritajatim.com) – Kasus dugaan penelantaran anak dan istri siri oleh seorang anggota dewan Kabupaten Blitar kini terus bergulir di Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). BK DPRD Kabupaten Blitar pun kini telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh wanita yang mengaku istri siri anggota DPRD Kabupaten Blitar tersebut.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Klarifikasi hingga putusan laporan pun akan dilakukan BK DPRD Kabupaten Blitar sesuai dengan tata tertib dan pendoman yang ada.
“Kami menangani hanya sebatas yang ada di tata tertib BK,” ucap Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar Anik Wahjuningsih, Sabtu (19/7/2025).
Anik menambahkan bahwa jika tuntutan dari istri siri dirasa terlalu berlebihan atau di luar cakupan kewenangan BK, maka masalah tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada fraksi atau partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung. Termasuk soal putusan Penggantian Antar Waktu (PAW) atau tidak.
“Nanti kalau tidak selesai saya serahkan ke ketua fraksi karena itu sudah seperti itu ranahnya fraksi untuk misalkan tuntutannya terlalu berlebihan. Untuk PAW itu bukan ranahnya BK, itu ranahnya partai,” tegasnya.
Laporan kasus dugaan anggota dewan menelantarkan anak dan istri masuk ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025 lalu. Informasi yang dihimpun, pelapor berinisial RD (30) warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.
Sementara terlapor anggota anggota DPRD Kabupaten Blitar dari partai pemenang Pileg tahun lalu. Dalam laporan tersebut RD menyatakan bahwa dirinya merupakan sebagai istri terlapor.
Ia dinikahi terlapor secara bawah tangan (siri) pada 2 tahun silam. Menurut RD pernikahan ini pun disaksikan keluarga dan perangkat desa setempat.
Pernikahan yang awalnya bahagia itu berubah seketika, saat RD hamil berusia 8 bulan dan melahirkan. Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar itu tiba-tiba menjaga jarak dan menghindar.
Sejak itu yang bersangkutan tidak lagi memenuhi tanggung jawab sepenuhnya sebagai suami dan ayah bagi anak mereka. RD memutuskan membawa persoalan ke DPRD Kabupaten Blitar dengan melaporkan secara resmi kepada Badan Kehormatan.
Dalam laporannya RD meminta keadilan. Ia menuntut tanggung jawab terlapor, terutama kepada anak mereka hingga dewasa. Ia juga menuntut terlapor memperjelas status hukum (akta) anak.
BK DPRD Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa proses lanjutan laporan tersebut terus berproses. Namun pihaknya belum bisa membocorkan sejauh mana progresnya, karena ini menyangkut kode etik dalam proses penyidikan.
Secara terpisah, RD mengaku telah dihubungi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Blitar. Intinya BK menindaklanjuti laporan dan melalui Ketua BK Anik Wahjuningsih, kata RD, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar bersedia memenuhi tuntutan pelapor sepenuhnya, baik itu pemenuhan kebutuhan anak secara permanen dan kejelasan status ayah di akta hukum. Namun terlapor meminta syarat yakni harus melalui tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) lebih dahulu. Tes DNA untuk membuktikan anak yang kini berumur 2,5 tahun itu betul-betul darah dagingnya.
“Kata BK, beliau (terlapor) mau tanggung jawab sepenuhnya dengan tes DNA dulu,” tutur RD.
RD mengatakan tidak berkeberatan dengan syarat tes DNA yang diminta terlapor. Namun karena syarat tes DNA datang dari terlapor, RD meminta seluruh pembiayaan ditanggung oleh terlapor. Ia juga meminta proses tes DNA melibatkan lembaga atau pihak ketiga yang independen.
“Pembiayaan (tes DNA) yang menanggung terlapor dan harus melibatkan pihak ketiga yang netral (independent),” tegasnya. [owi/beq]






