Surabaya (beritajatim.com) – Jabatan sebagai kepala bengkel justru disalahgunakan untuk mengambil keuntungan pribadi. Eko Yuwono, Kepala Bengkel di PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), didakwa menggelapkan ribuan suku cadang kendaraan senilai hampir Rp1,94 miliar.
Caranya dengan membuat laporan servis yang tidak pernah dilakukan. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Hasanudin Tandilolo mewakili rekannya, Deddy Arisandi, dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Eko bekerja di perusahaan itu sejak 1992 dan menjabat Kepala Bengkel. Ia menerima gaji sekitar Rp20–25 juta per bulan dengan tugas mengelola layanan servis dan mencapai target kerja. Namun, menurut jaksa, sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024, ia justru menyalahgunakan wewenangnya.
” Ia memerintahkan dua bawahannya mencari data pelanggan yang paket servisnya sudah atau hampir habis masa berlakunya. Dari data itu, dibuatkan surat perintah kerja dengan alasan “reaktivasi”, padahal kendaraan pelanggan tidak pernah dibawa ke bengkel untuk diperbaiki,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Surat perintah palsu itu diproses seperti layanan biasa. Suku cadang dikeluarkan dari gudang, dibuatkan bukti pembayaran, dan diajukan klaim ke PT Honda Prospect Motor (HPM) lewat sistem komputer tanpa sepengetahuan pimpinan IMSI.
Setelah uang klaim diterima, suku cadang itu dikemas dan dikirim ke sebuah toko suku cadang di kawasan Kedungdoro, Surabaya, untuk dijual guna keuntungan pribadi.
Barang yang diambil antara lain oli mesin, filter, busi, minyak rem, dan cairan pembersih mesin.
Perbuatan ini terungkap setelah pihak HPM menemukan istilah “reaktivasi” dalam laporan klaim. Istilah itu ternyata tidak ada dalam aturan resmi perusahaan. [uci/ted]






