Surabaya (beritajatim.com) – Bimas Nurcahya, pemimpin perusahaan PT Pragita Perbawa Pustaka, akhirnya menerima putusan hakim terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa satu tahun 11 bulan penjara denda sebesar Rp100 juta dengan subsitusi 60 hari kurungan, atas seluruh perbuatan yang terbukti melanggar norma hukum dan kesusilaan tersebut.
Putusan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan yang digelar hari ini Rabu (3/6/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, serta keterangan terdakwa. Perbuatan tersebut terbukti dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang cukup panjang, yaitu hampir dua tahun, yang menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moril bagi korban.
Sementara itu, merespons putusan yang dijatuhkan, Kuasa Hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan sikap resmi pihaknya terkait amar putusan yang dianggap jauh di bawah ekspektasi.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy usai sidang.
Meski kecewa dengan besaran hukuman yang diberikan, Billy menegaskan bahwa langkah hukum yang telah ditempuh sejauh ini setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan bahwa apa yang dialami korban adalah sebuah tindakan yang salah dan melanggar hukum.
“Putusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, namun kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami serahkan kembali pertimbangan hukumnya kepada hakim yang memutus perkara ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya terkait rencana tindakan hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Vonis Lebih Ringan
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Bimas Nurcahya dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Siska Christina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya. [uci/but]






