Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Rony Setiawan bin Singgih.
KUMPULAN BERITA pn surabaya
Mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo divonis 10 bulan penjara oleh PN Surabaya karena terbukti mengedarkan ribuan produk yogurt dan susu kedaluwarsa.
Tim kuasa hukum Samuel Ardi Kristanto kecewa atas vonis 3 tahun 10 bulan penjara dari PN Surabaya, sebut hakim abaikan fakta sahnya kepemilikan rumah.
Mantan terapis spa dituntut tiga tahun penjara dalam kasus pencurian. Korban telah memaafkan dan terdakwa mengembalikan Rp400 juta.
Jaksa mendakwa Jefta, yang merupakan penyandang tunanetra, melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu, di rumah mereka di Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rony Setiawan dua tahun penjara. Ia didakwa membawa parang sepanjang 55 sentimeter, menyerbu rumah teman, dan melukai.
Jaksa menuntut terdakwa pencurian motor di halaman masjid Surabaya dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Motor korban dijual seharga Rp2 juta.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap Diah Agustiningrum, mantan Manajer Akuntansi PT DMK.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory, Adi Purwoko (36), dengan hukuman satu tahun penjara.
Direktur PT GTI Indah Catur Agustin divonis 10 tahun penjara dalam kasus TPPU hasil investasi bodong Rp220,3 miliar oleh PN Surabaya.









