Ponorogo (beritajatim.com) – Keberadaan tambang ilegal di kawasan Ngebel kembali menjadi perhatian DPRD Ponorogo.
Komisi C menilai aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, infrastruktur jalan, hingga masa depan sektor pariwisata andalan Bumi Reog.
Karena itu, kalangan legislatif mendorong pemerintah provinsi segera bertindak tegas menutup seluruh tambang ilegal.
Sekretaris Komisi C DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mengatakan persoalan pertambangan saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mulai dari penerbitan izin hingga pengawasannya berada di tingkat provinsi. Meski begitu, dampaknya langsung dirasakan masyarakat Ponorogo, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurut Agung, aktivitas pertambangan harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangan sampai eksploitasi dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan. Terlebih kawasan Ngebel merupakan daerah yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan wisata sekaligus penyangga ekosistem.
“Kita punya Perda RTRW, sehingga harapannya bagaimana tambang ini tidak merusak ekosistem yang ada di lingkungan. Terutama Ngebel, yang di situ ada telaga. Jangan sampai nanti Ngebel ini jadi petaka, kalau itu tidak kita petakan betul-betul, mana yang boleh, mana yang tidak,” kata Agung, Selasa(7/7/2026).
Agung mengingatkan, Telaga Ngebel merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Ponorogo. Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dikhawatirkan memicu bencana seperti longsor yang berdampak pada akses menuju kawasan wisata. Jika hal itu terjadi, kerugian tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar, tetapi juga sektor ekonomi daerah.
“Jangan sampai nanti terjadi jalan Ngebel putus hanya karena ada tambang, terus longsor. Yang rugi juga kita bersama,” tegasnya.
Karena itu, Agung meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat koordinasi untuk menertibkan tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas tanpa izin harus dihentikan karena telah melanggar ketentuan hukum. Sementara tambang yang telah mengantongi izin pun tetap wajib dievaluasi secara berkala.
“Saya berharap khususnya pemerintah daerah dengan provinsi untuk bagaimana tambang-tambang ilegal ini bisa ditertibkan. Karena ini tidak berizin, beda yang berizin. Dan yang berizin pun harus dievaluasi cakupannya berapa, terus nanti dampaknya bagaimana,” katanya.
Selain persoalan izin, Komisi C juga menyoroti kewajiban reklamasi pascatambang. Agung menilai masih banyak aktivitas pertambangan yang mengabaikan pemulihan lahan setelah proses eksploitasi selesai. Padahal reklamasi menjadi bagian penting untuk mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak menimbulkan kerusakan jangka panjang.
Di sisi lain, Agung juga mengingatkan dampak aktivitas angkutan material tambang terhadap kondisi jalan di Ponorogo. Truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) dinilai mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material juga harus diperketat.
Agung meminta Dinas Perhubungan meningkatkan penertiban kendaraan angkutan tambang. Seluruh kendaraan wajib menjalani uji KIR dan mematuhi kelas jalan sesuai ketentuan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur daerah.
“Bagaimana kendaraan-kendaraan yang ada di Ponorogo wajib KIR, dan KIR kan gratis. Sehingga kendaraan yang lewat itu kendaraan yang layak, yang sudah sesuai dengan regulasi aturan,” pungkasnya. (end/ted)






