Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di sejumlah titik di Kota Bangkalan akhirnya terhenti.
Setelah sempat lolos dan membuat resah warga, pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Bangkalan saat sedang tertidur lelap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Keberhasilan tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Bangkalan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dua lokasi pencurian berbeda.
Rekaman pertama memperlihatkan pelaku mencuri sepeda motor di Jalan Letnan Mestu, Kelurahan Pejagan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik memastikan pelaku yang sama juga terekam saat beraksi di Jalan KH Mohammad Kholil, yang videonya sempat viral di media sosial.
Berbekal hasil analisis rekaman CCTV serta penyelidikan di lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, tim opsnal langsung bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku.
“Kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Candi, Sidoarjo,” ujarnya, Selasa (07/07/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku tidak sempat melarikan diri karena sedang tertidur di dalam rumah.
“Pelaku yang terkejut karena dibangunkan oleh petugas langsung mati kutu tanpa perlawanan,” lanjutnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebuah kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk membobol rumah kunci sepeda motor saat menjalankan aksinya.
Meski demikian, polisi mengungkap pelaku tidak beraksi seorang diri. Seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan komplotan tersebut.
“Kami juga menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual kepada penadah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[sar/ted]






