Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jefta Gideon Nggebu (41), terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Melalui putusan sela yang dibacakan, majelis hakim memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi menyatakan seluruh pokok keberatan yang disampaikan pihak pembela tidak dapat diterima. Ia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera menghadirkan saksi untuk menguji materi dakwaan dalam persidangan selanjutnya.
Peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini terjadi pada 27 Juni 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Suwarti, Jefta yang merupakan penyandang tunanetra diduga marah setelah istrinya menolak ajakan berhubungan intim dengan alasan sedang datang bulan dan kondisi kesehatannya kurang baik.
” Korban sempat berlindung di kamar anak-anaknya, namun terdakwa diduga mengejar. Di hadapan ketiga anak mereka, Jefta disebut menjambak rambut, mencekik leher korban, memaksa korban melepas pakaian, serta memukul bagian wajah dan tangan hingga menginjak perut istrinya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami mual dan muntah darah sebanyak dua kali,” ujar Jaksa.
Keesokan harinya, terdakwa meninggalkan rumah, sedangkan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Hasil pemeriksaan visum medis mencatat korban mengalami lebam dan pembengkakan di wajah, serta cedera pada lengan kanan.
Atas perbuatannya, Jefta didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, sebelumnya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia menyoroti dokumen penangkapan, penggeledahan, hingga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan pada hari Minggu.
Menurutnya, saat penggeledahan berlangsung, terdakwa tidak diminta menandatangani berita acara. Selain itu, saksi yang tercantum dalam dokumen adalah anggota kepolisian, padahal orang tua terdakwa hadir dan berada di lokasi kejadian saat itu.
Pihak pembela berencana meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani perkara sebagai saksi. Tujuannya untuk menguji keabsahan proses penerbitan sejumlah dokumen, mulai dari surat penangkapan, berita acara penggeledahan, hingga penetapan status tersangka bagi kliennya. [uci/ted]






