Surabaya (beritajatim.com) – Bulan Ramadhan 2024 akan datang sebentar lagi. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan mengadakan sidang isbat untuk menentukan tanggal pasti awal puasa, namun hingga saat ini, pengumuman resmi puasa ramadan masih menunggu hasil sidang isbat yang akan datang. Berikut niat dan tata cara melakukan puasa pengganti ramadhan.
Meski demikian, Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang telah dirilis oleh Kementerian Agama bisa menjadi acuan dalam memberikan perkiraan bahwa awal Ramadhan 1445 Hijriah atau 2024 jatuh pada tanggal 12 Maret 2024. Bulan Ramadhan diharapkan berlangsung selama 29 hari hingga tanggal 9 April 2024, dengan Idul Fitri diprediksi jatuh pada tanggal 10 April 2024.
Puasa Ramadhan sendiri merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim, akan tetapi ada pengecualian bagi mereka yang berhalangan, seperti karena sakit, haid, nifas, atau sedang dalam perjalanan. Islam mewajibkan penggantian puasa setelah mengatasi halangan tersebut. Proses mengganti puasa ini sering disebut sebagai membayar utang puasa Ramadhan, sesuai dengan petunjuk dalam Qur’an, surah Al Baqarah ayat 184-185.
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
184. Arab-Latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
184. Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
شَهۡرُ رَمَضَانَ الَّذِىۡٓ اُنۡزِلَ فِيۡهِ الۡقُرۡاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَ بَيِّنٰتٍ مِّنَ الۡهُدٰى وَالۡفُرۡقَانِۚ فَمَنۡ شَهِدَ مِنۡكُمُ الشَّهۡرَ فَلۡيَـصُمۡهُ ؕ وَمَنۡ کَانَ مَرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ يُرِيۡدُ اللّٰهُ بِکُمُ الۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيۡدُ بِکُمُ الۡعُسۡ وَلِتُکۡمِلُوا الۡعِدَّةَ وَلِتُکَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمۡ وَلَعَلَّکُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
185. Arab-Latin: Syahru ramaḍānallażī unzila fīhil-qur`ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān, fa man syahida mingkumusy-syahra falyaṣum-h, wa mang kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usra wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la’allakum tasykurụn
185. Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu mendapati bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”
Dari ayat tersebut diketahui bahwa orang yang tidak dapat berpuasa pada waktu tertentu harus menggantinya dengan berpuasa di hari lain. Bagi yang sulit menjalankannya, disarankan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin sebagai penggantinya. Semua ini sesuai dengan kehendak Allah SWT untuk memberikan kemudahan kepada umat-Nya.
Niat Puasa Pengganti Ramadhan
Dalam menjalankan puasa ganti Ramadhan, perlu diingatkan bahwa niat sebelum melaksanakan ibadah adalah hal utama. Bacaan niat untuk puasa ganti Ramadhan berbeda sedikit dari niat puasa Ramadhan pada umumnya.
نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.
Arab-Latin: Nawaitu shauma ghodin an qadha’I fardhi syahri romadhoona lillahi taala.
Artinya: “Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Melakukan Puasa Pengganti Ramadhan
Sementara itu, tata cara pelaksanaan mengganti puasa Ramadhan juga memegang peranan penting. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Berniat karena Allah SWT di malam hari (sebelum subuh), berbeda dengan puasa sunnah yang bisa berniat di pagi hari.
Disunahkan untuk makan sahur terlebih dahulu agar kuat menjalani puasa.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa.
Memperbanyak amalan baik seperti salat sunah dan membaca Qur’an.
Menyegerakan berbuka puasa sesuai waktu yang ditentukan.
Membaca doa buka puasa.
Penting untuk diingat bahwa mengganti utang puasa Ramadhan harus dilakukan di luar bulan Ramadhan, antara bulan Syawal hingga Syakban. Selain itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa mengganti puasa Ramadhan harus dilakukan dalam batas waktu tertentu dan tidak boleh melampaui satu tahun kecuali ada uzur yang sah.
Dengan memahami dan melaksanakan puasa ganti Ramadhan sesuai tata cara yang benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kekhusyukan. Semoga dengan kesadaran ini, umat Islam dapat menggapai keberkahan dan menjalani Ramadhan dengan penuh spiritualitas.
Jangan lupa untuk mengganti utang puasa Ramadhan dengan penuh kesungguhan, menjelang kedatangan bulan Ramadhan yang akan segera tiba.[mnd/aje]






