Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dalam uraiannya, anggota hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan substansi yang dipersoalkan oleh Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023. Antara lain terkait batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden maka pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXI/2023 di atas mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan a quo.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan pemohon berkenaan dengan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:
Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Saldi menambahkan, apabila dihubungkan dengan permohonan Pemohon, persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan.
Karena, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.
“Dengan tidak memperlakukan hal yang sama | terhadap suatu yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama menurut Mahkamah bukanlah suatu bentuk diskriminasi,” tegas Saldi.
Terlebih lagi, lanjutnya, permohonan pemohon tidak membedakan jabatan yang dipilih dan diangkat, namun hanya menyatakan bagi penyelenggara negara tanpa kecuali, sehingga apabila disamakan justru akan menimbulkan ketidakadilan.
BACA JUGA:
Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Menurut Saldi, beragamnya jenis/karakteristik penyelenggara negara seperti diuraikan di atas, Mahkamah harus membatasi dirinya untuk tidak menentukan jabatan penyelenggara negara mana saja yang dapat menjadi konversi dani batasan usia minimal untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Terlebih lagi konversi dimaksud dapat dipandang sebagai upaya untuk mensiasati batasan usia minimal dimaksud yang telah sejak lama dinilai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
“Dengan demikian, upaya konversi yang dimohonkan oleh Pemohon harus pula diserahkan kepada pembentuk undang-undang, sehingga Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya,” paparnya.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dikecualikan bagi calon yang memilki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya. [hen/beq]






