Makkah (beritajatim.com) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi prosedur operasional standar demi menjamin keselamatan jemaah di tengah meningkatnya eskalasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Instruksi tegas ini disampaikan menyusul hasil pemantauan langsung terhadap kondisi jemaah di Jeddah dan Makkah pada Minggu (29/3/2026).
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa disiplin dalam menjalankan regulasi merupakan kunci utama mitigasi risiko bagi warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah meminta PPIU tidak mengabaikan protokol keamanan agar setiap perubahan situasi darurat dapat direspons dengan cepat dan tepat sasaran.
“Kami mengingatkan seluruh pihak, khususnya PPIU, untuk selalu taat pada aturan yang telah ditetapkan. Disiplin dalam menjalankan prosedur adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan jemaah, terutama di tengah situasi yang dinamis saat ini,” ungkap Puji Raharjo dalam rilis resminya saat melakukan kunjungan kerja di Arab Saudi.
Dalam aksi monitoring tersebut, tim Kemenhaj meninjau sejumlah titik vital mulai dari Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah hingga menjenguk jemaah yang sedang menjalani perawatan medis di King Abdulaziz Hospital, Makkah.
“Langkah ini bertujuan memastikan jemaah tetap mendapatkan hak pelayanan kesehatan dan perlindungan maksimal meski berada di wilayah yang terdampak dinamika geopolitik,” bebernya.
Selain itu, pemerintah melakukan pengecekan mendalam di kawasan Misfalah, Makkah, guna mengantisipasi adanya jemaah yang berpotensi tertahan atau stranded di penginapan.
“Koordinasi intensif antara PPIU dan perwakilan pemerintah di Arab Saudi menjadi syarat mutlak agar setiap kendala logistik maupun akomodasi jemaah dapat segera ditangani tanpa hambatan birokrasi,” tutup Puji.
Hingga laporan terakhir diterima, kondisi jemaah umrah asal Indonesia dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Pemerintah menjamin proses kepulangan jemaah akan tetap mengacu pada 10 langkah mitigasi yang telah disepakati bersama lintas kementerian dan penyelenggara travel pada awal Maret 2026. [ian/beq]






