Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto mengingatkan para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak melaksanakan kampanye di masa tenang. Baik secara langsung atau melalui media sosial (medsos), bahkan money politik.
Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Kota Mojokerto, Ilham Bagus P mengatakan, di masa tenang sudah tidak diperbolehkan lagi untuk kampanye dalam bentuk apapun. Segala Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang ada juga akan ditertibkan.
“Kami menghimbau kepada para Caleg untuk tidak melaksanakan kampanye di masa tenang baik secara langsung atau melalui medsos, bahkan money politik. Kami juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk dapat membersihkan secara mandiri sebelum masa tenang dimulai,” ungkapnya, Sabtu (10/2/2024).
Selain itu, seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera dilakukan penutupan akun pada hari terakhir masa kampanye. Yakni tanggal 10 Februari 2024 pukul 00.00 WIB. Termasuk di posko pemenangan.
“Di posko pemenangan juga tidak diperbolehkan terpasang APK, dan BK di masa tenang. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” ujarnya.
Bawaslu Kota Mojokerto akan melakukan apel siaga bersama seluruh jajarannya dan patroli serentak di Kota Mojokerto, Minggu (11/2/2024). Kegiatan tersebut sekaligus untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Bahan Kampanye (BK). Upaya tersebut untuk memastikan tidak ada kampanye lagi di masa tenang. [tin/kun]






