Malang (beritajatim.com) – Peneliti LSI Strategi, Rijal Asnawi membantah bahwa hasil survei Pilwali Kota Malang yang beredar di media sosial dan media massa bukan hasil survei yang mereka lakukan.
“Perlu kami klarifikasi, bahwa data survei yang beredar di jejaring media sosial dan sejumlah media massa di Kota Malang yang mengatasnamakan LSI Strategi bukan merupakan data hasil survei yang kami lakukan,” ujar Rijal.
Sebelumnya beredar hasil survei, Paslon Abadi (Moch Anton – Dimyati Ayatulloh) yang memiliki nomor urut 3 unggul di 5 kecamatan yang ada di Kota Malang. Abadi mendapat elektabilitas 34,7 persen di Blimbing, 37,8 persen di Kedungkandang, 41,3 persen di Klojen, 45,7 persen di Lowokwaru, dan 40,5 persen di Sukun.
Disusul paslon nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (Paslon WALI) dengan mendapat suara 25,7 persen di Blimbing, 30,5 persen di Kedungkandang, 32,3 persem di Klojen, 22,4 persen di Lowokwaru, dan 29,7 persen di Sukun.
Sementara, paslon nomor urut 2, yakni Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko (Paslon Sam HC-Ganis) untuk Blimbing, mendapat 13,5 persen pemilih, 10,1 persen di Kedungkandang, 7,8 persen di Klojen, 14,4 persen di Lowokwaru, dan 11,1 persen di Sukun.
Untuk posisi pasangan calon Pilkada Kota Paslon nomor urut 3 Moch Anton – Dimyati Ayatulloh atau Paslon Abadi mendapat 42,3 persen. Disusul Paslon nomor urut 1 Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin atau Paslon WALI dengan 24,9 persen. Serta paslon nomor urut 2 Heri Cahyono – Ganis Rumpoko 9,5 persen.
Jika diposisi pasangan calon (tertutup) Paslon Abadi (Abah Anton – Dimyati) sebanyak 47,9 persen. Paslon WALI (Wahyu – Ali) sebanyak 30,5 persen. Serta Paslon HC – Ganis sebesar 10,8 persen.
Menyikapi hal itu, LSI Strategi menduga ada oknum dari salah satu paslon yang berkontestasi di Pilkada 2024 Kota Malang melakukan rekayasa atas laporan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Strategi. Terlebih hal itu dilakukan dengan mengubah angka atau hasil survei dengan tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan LSI Strategi.
“Bahwa data survei yang dirubah tersebut tentunya telah merubah originalitas atas data hasil survei yang sebenarnya dan mencederai kaidah ilmiah dan akademis yang harus dikedepankan oleh lembaga survei atau riset. Atas situasi tersebut, LSI Strategi mempertimbangkan opsi untuk menempuh jalur hukum,” ujar Rijal.
Menurut Rijal ada pelanggaran hukum jika merujuk pasal 390 KUHP dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa menyebarkan berita bohong dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Serta Pasal 28 Jo Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut. Yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentranmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian meteril bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Dalam keterangan resmi ini juga dijabarkan bahwa hasil survei LSI Strategi pada periode 06 hingga 12 November 2024, dengan metode multistage random sampling melalui wawancara langsung terhadap responden, dengan jumlah 800 responden dan tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error kurang lebih 3,5 persen.
Untuk posisi pasangan calon dengan pertanyaan terbuka (Top of Mind) dengan hasil Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (29,7 persen), Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (9,5 persen), Mochamad Anton–Dimyati (29,3 persen), jawaban lainnya (0,6 persen) dan yang merahasiakan/BM/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (30,9 persen).
Sedangkan posisi pasangan calon dengan pertanyaan tertutup, hasilnya Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (34,5 persen), Heri Cahyono–Ganisa Rumpoko (10,8 persen), Mochamad Anton–Dimyati (34,9 persen), dan yang Merahasiakan/Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (19,8 persen).
LSI Strategi juga melakukan simulasi surat suara dari ketiga pasangan calon, jawaban responden adalah Wahyu Hidayat–Ali Muthohirin (33,3 persen), HeriCahyono–Ganisa Rumpoko (11,6 persen), Mochamad Anton–Dimyati (33,3 persen), Suara tidak sah (1,5 persen) dan yang Merahasiakan Belum Memutuskan/Tidak tahu/Tidak Jawab sebesar (20,3 persen). (Luc/kun)






