Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep akhirnya menuntaskan ‘Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten’ pada Kamis (7/3/2024). Penyelesaian rekapitulasi tingkat Kabupaten tersebut molor 2 hari dari jadwal semula, mulai 29 Februari – 5 Maret 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini mengatakan, meski molor dari target awal, namun tidak bisa dikatakan terlambat, karena sesuai surat edaran KPU RI yang terbaru, bagi kabupaten yang belum bisa menyelesaikan rekapitulasi hingga 5 Maret 2024, diminta untuk meneruskan dan menuntaskannya.
“Jadi untuk Sumenep ini tidak terlambat, meski nambah 2 hari dari target awal,” katanya, Kamis (7/3/2024).
Setelah menuntaskan proses rekapitulasi, KPU Sumenep langsung menyiapkan dokumen-dokumen hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, untuk dibawa ke rekapitulasi tingkat Provinsi di KPU Jawa Timur. “Sumenep mendapat jadwal membacakan D hasil rekap Kabupaten di KPU Provinsi pada malam ini,” terangnya.
Dokumen-dokumen yang dibawa ke KPU Jawa Timur tersebut dimasukkan dalam sebuah kontainer plastik berukuran kecil, kemudian disegel. Proses pengantaran D hasil rekapitulasi Kabupaten Sumenep tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian, termasuk Brimob Polda Jatim.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan, dan 18 lainnya berada di daratan.
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Sumenep sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan, yang tersebar di 3.863 TPS pada 334 desa/kelurahan di 27 kecamatan. [tem/suf]






