Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu di Tingkat Kabupaten pada Kamis (29/2/2024).
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten ini menggunakan format per daerah pemilihan (Dapil), dimulai dengan Dapil 1. Dapil Sumenep 1 terdiri dari kecamatan Kota, Batuan, Kalianget, dan Talango.
“Untuk Dapil 1 sudah masuk semua rekapnya, tinggal kota masih dalam proses hari ini juga. Jadi kita mulai dari Kecamatan Batuan dulu, kemudian Kalianget, Talango, dan Kota ,” katanya, Kamis (29/01/2024).
Ia menjelaskan, rekap tingkat kabupaten ini sengaja menggunakan format per dapil, tidak lagi menggunakan format urut abjad Kecamatan seperti pemilu sebelumnya, supaya bisa fokus ke perolehan DPRD Kabupaten.
“Jadi masyarakat bisa segera meng-update data perolehan suara untuk caleg Kabupaten. Termasuk untuk ‘Sirekap’, juga sudah di update oleh teman-teman PPK,'” ujarnya.
Menurutnya, untuk PPK di wilayah kepulauan seperti Arjasa, Kangayan, dan Sapeken, ada beberapa kendala teknis yang menyebabkan mereka belum menggeser logistik Pemilu ke KPU.
“Salah satunya pengisian ‘Sirekap’. Karena dipengaruhi jaringan di kepulauan. Kalau proses rekap manualnya rata-rata sudah selesai,” terangnya.
Ia memaparkan, rekapitulasi tingkat Kabupaten diawali dengan pembacaan form DA1 atau DA hasil yang merupakan patokan rekap perolehan suara tingkat PPPK. “Kita awali dari perolehan suara di Pilpres, dilanjutkan dengan DPR RI, kemudian DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” terangnya.
Kabupaten Sumenep terbagi atas 8 dapil. Rekap manual tingkat kabupaten ini diperkirakan memerlukan waktu 5 hari. Sesuai jadwal tahapan, rekapitulasi di tingkat PPK harus selesai paling akhir 2 Maret 2024. Sedangkan di tingkat kabupaten, harus selesai paling lambat 5 Maret 2024.
“Jadi untuk rekap tingkat kabupaten ini ya target kami harus selesai paling akhir 5 Maret itu. Semoga rekapitulasi ini berjalan aman dan lancar,” ucapnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan, dan 18 lainnya merupakan kecamatan daratan. [tem/beq]






