Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan sepenuhnya pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mengatur jadwal rekapitulasi manual penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan.
“Ada PPK yang sudah memulai rekap manual kemarin, seperti PPK Sapeken. Ada yang baru mulai hari ini seperti PPK Kota, Dasuk, dan Batuputih. Ada juga yang masih besok,” kata Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Rabu (27/02/2024).
Yang penting, lanjutnya, rekap manual di tingkat PPK harus tuntas pada tanggal 27 Februari 2024, karena akan dilanjutkan dengan rekap manual di tingkat Kabupaten. “Untuk rekap manual tingkat kabupaten, KPU Sumenep merencanakan antara tanggal 28 Februari – 5 Maret 2024,” terang Deki.
Sementara Ketua PPK Kota Sumenep, Moh. Basir menjelaskan, pihaknya mulai menggelar rekapitulasi manual per hari ini. Dalam satu hari ini ditargetkan bisa menyelesaikan rekapitulasi manual 4 desa.
“Kami mulai dari Desa Pandian. Kemudian pangarangan, Kebunagung, dan Kacongan. Kami targetkan selesai jam 12 malam. Tapi kalau sampai jam 12 malam nanti hanya selesai 2 desa misalnya, maka sisanya kami lanjutkan besok,” katanya.
Kecamatan Kota Sumenep terdiri atas 12 desa dan 4 kelurahan. Rekapitulasi manual tersebut juga dihadiri Panwascam dan PTPS, kemudian saksi dari Parpol dan pasangan calon. Rekapitulasi dimulai dari perolehan suara Pilpres, caleg DPR RI, DPD, caleg DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan Kepulauan, dan 18 lainnya kecamatan daratan.
Jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS), baik di wilayah daratan maupun di kepulauan. (tem/kun)






