Jember (beritajatim.com) – Ada tujuh orang penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Jember, Jawa Timur, meniunggal dunia sebelum, selama, dan sesudah hari pemungutan suara. Satu di antaranya mati karena bunuh diri.
Sebanyak lima orang meninggal dunia sebelum pemungutan suara, yakni Muhammad Hafifi di Desa Pace, Kecamatan Silo; Fafan Andrik dan Rani Asih Anggraeni di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang; Risca Ayu Wulandari di Kecamatan Gumukmas; dan Abdul Latif Ismail di Kecamatan Kaliwates.
Hafifi meninggal karena bunuh diri setelah dilantik menjadi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Saya dengar beberapa hari sebelum pelantikan, dia sudah berpamitan ke keluarganya,” kata Andi Wasis, komisioner Komisi Pemilihan Umum Jember, Selasa 920/2/2024).
Sementara seorang petugas kesekretariatan Panitia Pemungutan Suara Desa Wringinagung, Kecamatan Jombang, bernama Mustaqim meninggal dunia karena kesetrum saat hari pencoblosan. Sementara, petugas perlindungan masyarakat di TPS 1 Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari bernama Rasul meninggal setelah rekapitulasi suara.
Wasis mengatakan, seluruh petugas ad hoc penyelenggara pemilu didaftarkan jaminan sosial tenaga kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Kami punya pengalaman anggota KPPS atau badan ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja pada Pemilu 2019. Jadi kami melakukan antisipasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ada satu orang petugas penyelenggara pemilu yang saat ini dirawat di rumah sakit. “KPPS ini setelah bertugas di TPS diopname satu hari satu malam. Dia punya riwayat sakit dan kambuh. Sempat pulang, sekarang Dia kembali lagi opname,” kata Wasis.
“Kami minta agar persyaratan yang diperlukan dicukupi untuk mengklaim biaya di BPJS Ketenagakerjaan, terutama rekam medis dan lain sebagainya. Kalau petugas yang meninggal perlu ada surat keterangan meninggal,” kata Wasis.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan terhadap petugas KPPS, sebanyak 2,7 persen mengidap hipertensi atau darah tinggi, 1,9 persen diabetes melitus, dan kolesterol 0.3 persen. “Hasil ini kami serahkan ke KPU untuk dilakukan pemantauan. Orang ini layak tapi perlu pengobatan lebih lanjut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Hendro Soelistijono. [wir]






