Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep melakukan perpanjangan masa pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan, perpanjangan pendaftaran PPS tersebut dilakukan untuk 123 desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini kami lakukan selama 3 hari, sejak Kamis kemarin sampai Sabtu besok. Hari Sabtu kami menunggu hingga jam 23.59,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ratusan desa yang pendaftaran PPS nya diperpanjang itu dikarenakan jumlah pendaftar masih di bawah jumlah yang dipersyaratkan di peraturan KPU.
“Jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan per desa. Karena yang dibutuhkan 3 orang per desa, maka jumlah pendaftar minimal 6 orang. Nah, di 123 desa itu pendaftarnya tidak sampai 6 orang. Makanya kami memperpanjang masa pendaftarannya,” papar Rafiqi.
Ia menerangkan, bagi yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS, dipersilahkan mendaftarkan diri melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
“Setelah terdaftar di Siakba, maka calon anggota PPS diminta untuk menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran ke KPU Sumenep,” ujarnya. [tem/ian]






