Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan bahwa ada satu warga Sumenep yang melakukan konsultasi ke ‘help desk’ KPU terkait mekanisme pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 2024.
“Yang konsultasi itu namanya Ainurrasid, warga Kecamatan Batuan. Dia menanyakan persyaratan dan proses pendaftaran sebagai bakal paslon perseorangan,” kata komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama, Sabtu (11/05/2024).
Saat berkonsultasi itu, lanjutnya, KPU juga menyerahkan copy regulasi untuk pendaftaran calon perseorangan di Pilkada 2024, termasuk juga formulir pendaftaran. “Tapi Pak Ainurrasid ini tadi baru sebatas konsultasi. Belum mendaftar maupun menyerahkan berkas dukungan,” terangnya.
Ia megatakan, pendaftaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Sumenep 2024 dibuka hingga Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 WIB. Hingga saat ini, baru satu orang yang berkonsultasi ke KPU terkait pencalonan perseorangan. “Kami tetap akan menunggu kemungkinan masih ada warga yang mendaftar sebagai bakal paslon perseorangan, hingga batas akhir pendaftaran,” ujar Deki.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada Sumenep harus mengantongi minimal 65.786 dukungan yang tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep. “Dukungan tersebut berupa surat pernyataan dari warga Sumenep yang dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Sebaran dukungan itu harus 14 kecamatan minimal,” terang Deki. (tem/kun)






