Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo membutuhkan sebanyak 10.633 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas dalam Pilkada 2024. Ribuan petugas ini akan ditempatkan di 1.519 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 307 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Kami memerlukan 10.633 anggota KPPS, yang nantinya akan ditempatkan di 1.519 TPS. Setiap TPS akan diisi tujuh orang petugas KPPS,” kata salah satu Komisioner KPU Ponorogo, Amrullah Sabrina Sulistia Putra, Rabu (18/08/2024).
Dia menjelaskan bahwa rekrutmen anggota KPPS ini, dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setiap TPS akan memiliki 1 ketua dan 6 anggota KPPS. Selain itu, 2 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan membantu pengamanan di masing-masing TPS. “Sama seperti Pemilu sebelumnya, susunan KPPS tidak mengalami perubahan,” ungkapnya.
Terkait honorarium, Amrul menyebut bahwa hal ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp 850.000, dan anggota Satlinmas menerima Rp 650.000. “Masa kerja KPPS dimulai pada 7 November hingga 8 Desember 2024,” paparnya.
Untuk persyaratan, KPU tidak memberikan syarat khusus, selain usia maksimal 55 tahun dan tidak memiliki penyakit komorbid. Pendidikan minimal yang dibutuhkan adalah lulusan SMA. Selain itu, petugas KPPS pada Pemilu sebelumnya juga dapat mendaftar kembali karena tidak ada pembatasan periodesasi. “Petugas KPPS yang pernah bertugas di Pemilu sebelumnya bisa kembali ikut serta,” pungkasnya. (end/kun)






