Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan dua bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto belum memenuhi syarat. Ada beberapa syarat calon yang belum dipenuhi sehingga kedua bakal paslon tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi.
Divisi Teknis, KPU Kota Mojokero Ulil Abshor mengatakan, sesuai tahapan, pihaknya mengundang perwakilan Liaison Officer (LO) masing-masing bakal paslon pada, Kamis (5/9/2024) kemarin. KPU Kota Mojokerto menyampaikan hasil verifikasi administrasi sekaligus hasil pemeriksaan kesehatan bakal paslon.
“Terkait syarat calon, kedua bakal paslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Kedua bakal paslon statusnya BMS (belum memenuhi syarat), ada perbaikan. Ning Ita (Ika Puspitasari) di silonnya, mungkin adminnya, kelahiran, tahun, tidak mengisi umur. Kesalahan input saja,” ungkapnya, Jumat (6/9/2024).
Mantan Wali Kota Mojokerto tersebut dinyatakan BMS karena kesalahan input data pribadi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kota Mojokerto. Sementara rivalnya, Junaedi Malik dinyatakan BMS karena kurang dua syarat calon yakni surat keterangan pernah haji dan belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
“Abah Juned (Junaedi Malik), tidak melampirkan surat keterangan pernah haji dari Kantor Kemenag Kota Mojokerto karena dia mencantumkan gelar Haji pada namanya. Dan belum melengkapi SPT pajak 5 tahun terakhir. Dia hanya menyerahkan SPT pajak tahun 2024,” katanya.
Sementara untuk pasangannya, lanjutnya, Chusnun Amin belum menyerahkan laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023. Para bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang kurang syarat adminitrasi diberikan waktu tanggal 6-8 September 2024 untuk melengkapi.
“Kalau Chusnun Amin belum menyerahkan LHKPN, baru tanda bukti submit saja. Setiap bakal paslon dinyatakan TMS jika tidak memperbaiki atau melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan jadi masih ada kesempatan perbaikan 6-8 September, ada perbaikan kedua lagi sampai nanti 21 September sebelum penetapan calon,” jelasnya.
Dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Mojokerto ada dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Kota Mojokerto. Kedua bakal paslon tersebut yakni petahana Ika Puspitasari bersama pasangannya, Rachman Sidharta Arisandi yang diusung delapan partai parlemen yang menguasai 21 kursi.
Atau 84 persen dari 25 kursi DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai NasDem dan Partai Golkar. Ditambah delapan parpol nonparlemen yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Perindo, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora dan PBB.
Bakal paslon kedua yakni Junaedi Malik-Chusnun Yakin. Pasangan Juned-Amin berangkat dari satu parpol yakni PKB yang memiliki empat kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Mojokerto. Juned-Amin dapat maju berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024 tersebut mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Partai berlambang bola dunia ini mendapatkan 12.645 suara sah atau 14,3 persen dari 87.816 total suara sah pada Pileg 2024 lalu.
Bakal Calon Wali Kota Mojokerto, Junaedi Malik merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PKB) Kota Mojokerto. Sementara pasangannya, Chusnun Amin merupakan mantan Ketua KPU Kota Mojokerto. [tin/aje]
![KPU Nyatakan Bakal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Belum Penuhi Syarat Divisi Teknis, KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor bersama perwakilan LO masing-masing bakal paslon. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG-20240906-WA0000.jpg)





