Lamongan (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Lamongan menyatakan dokumen persyaratan dari kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hafid Hamsah, mengungkapkan bahwa baik pasangan Abdul Ghofur-Firosya Shalati maupun Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, masing-masing memiliki kekurangan.
“Dari total 19 poin untuk syarat calon, rata-rata setiap calon ada 4 sampai 5 persyaratan yang kurang atau belum benar. Tapi dari setiap calon ini itemnya beda-beda,” kata Hafid, saat Penyampaian Berita Acara Kesehatan dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, di Kantor KPU Lamongan, Kamis (5/9/2024).
Lebih lanjut Hafid menjelaskan, kekurangan dari setiap calon rata-rata hampir sama. Antara lain yakni ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir. Kemudian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih belum benar.
“Jadi untuk persyaratan yang belum memenuhi syarat ini sebetulnya semuanya itu normatif semua, hanya administrasi saja,” ujarnya.
Masing-masing bakal pasangan calonkasih memiliki kesemoatan untuk memperbaiki berkas administrasi yang masih kurang atau belum sesuai, pada masa perbaikan yang berlangsung mulai tanggal 6 sampai 8 September.
“Kami juga memberikan penjelasan secara parsial ke LO (Liaison Officer) pasangan masing-masing, apa saja yang kurang, karena apa dan sebagainya, sehingga nantinya sebelum tanggal 8 ini sudah diperbarui dalam sistem pencalonan kepala daerah,” tuturnya.
Sementara terkait hasil tes kesehatan, kata Hafid, seluruh bakal calon dinyatakan telam memenuhi syarat kesehatan, baik secara Jasmani maupun sohani, serta dinyatakan tidak terindikasi menggunakan narkoba. [fak/suf]






