Jakarta (beritajatim.com) – Kampanye #NoTaxForKnowledge terus digaungkan oleh sejumlah organisasi pers, di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Forum Pemred. Kampanye ini bertujuan mendorong kebijakan yang menjamin akses terhadap ilmu pengetahuan yang lebih mudah, inklusif, dan bebas hambatan bagi publik.
Selama ini, ranah ilmu pengetahuan dinilai masih dibebani pajak yang cukup memberatkan, baik bagi industri media, penerbitan dan percetakan buku, maupun institusi pendidikan. Beban tersebut dinilai berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan ekosistem informasi yang sehat di Indonesia.
Kolaborasi AMSI, PWI, dan sejumlah organisasi pers lainnya dalam kampanye #NoTaxForKnowledge diarahkan untuk mendorong kehadiran negara melalui kebijakan relaksasi pajak. Langkah ini dinilai penting agar media tetap mampu menjalankan fungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial secara optimal.
Ketua PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan kampanye tersebut memang memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Namun, menurutnya, inisiatif tersebut merupakan upaya konkret agar negara hadir membantu industri pers yang tengah menghadapi tekanan berat.
“Ini ada pro-kontra terkait dengan adanya pengajuan atau inisiatif dari masyarakat pers, termasuk AMSI, PWI, dan lainnya untuk meminta negara hadir, salah satunya memberikan insentif terhadap pajak dan biaya-biaya yang membebani operasional industri media,” kata Munir.
Munir menjelaskan, isu relaksasi pajak kembali mengemuka sepanjang 2025 seiring banyaknya perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan. Kondisi ini dipicu oleh penurunan pendapatan media, terutama akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global.
Menurut dia, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis sebagaimana dilakukan saat pandemi Covid-19, yakni dengan memberikan insentif dan relaksasi pajak guna menyelamatkan industri yang terdampak.
“Harapan kita, insentif pajak menjadi gerakan bersama, khususnya di momentum Hari Pers Nasional 2026, dan keputusan pemerintah itu bisa menjadi kado terbaik bagi masyarakat pers Indonesia,” imbuh Munir.
Munir menyebutkan, terdapat tiga agenda utama yang saat ini tengah didorong kepada pemerintah. Pertama, pemberian insentif pajak bagi perusahaan media. Kedua, pengajuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta ke Kementerian Hukum. Ketiga, penguatan Publisher Rights agar dapat diatur secara lebih kuat dalam bentuk undang-undang.
Menurutnya, ketiga langkah tersebut diperlukan agar negara hadir secara menyeluruh dalam membangun dan melindungi ekosistem informasi yang sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah tantangan disrupsi digital.
Kampanye #NoTaxForKnowledge dijadwalkan akan terus digaungkan hingga puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026. Kampanye ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antara insan pers dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan pengetahuan publik.
Meski terdapat kekhawatiran bahwa dukungan pemerintah dapat mengganggu independensi media, Munir menegaskan bahwa perusahaan pers diyakini mampu menjaga profesionalisme dan kredibilitasnya. Ia menilai, media dan jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk tetap mengawasi negara melalui penyebaran informasi yang kredibel, berbasis fakta, data, serta disiplin verifikasi. [beq]






