Ringkasan Berita
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati dan DPRD Kota Kediri resmi mengesahkan dua Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Sabtu (18/7/2026).
Dua regulasi yang disahkan adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 dan Perda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Laporan Keuangan Pemkot Kediri TA 2025 berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.
Perda Bantuan Parpol diterbitkan sebagai payung hukum untuk menjamin tertib penganggaran, akuntabilitas, serta optimalisasi pendidikan politik bagi masyarakat.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menuntaskan pembahasan jajaran regulasi penting daerah. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama unsur pimpinan DPRD melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama untuk mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Prosesi pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri yang digelar di Ruang Rapat BKPSDM, Sabtu (18/7/2026). Sebelum dokumen kerja disetujui bersama, sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kota Kediri terlebih dahulu menyampaikan pemaparan Pendapat Akhir Fraksi yang secara kolektif memberikan lampu hijau atas rancangan hukum tersebut.
Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Rekor Opini WTP 12 Kali
Regulasi pertama yang disahkan adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali ini menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi cerminan komitmen eksekutif dalam menyajikan laporan fiskal secara terukur, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Dampak dari kedisiplinan pengelolaan keuangan tersebut berbuah manis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Pemerintah Kota Kediri kembali sukses mempertahankan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Mbak Wali menegaskan, capaian prestisius ini bukan merupakan kerja tunggal pemerintah daerah, melainkan buah dari kuatnya fungsi pengawasan dan masukan konstruktif yang terus diberikan oleh pihak legislatif.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Sinergi ini membuat pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” papar Wali Kota termuda di Kediri tersebut.
Akuntabilitas Bantuan Parpol Demi Kualitas Demokrasi
Sementara itu, regulasi kedua yang disepakati adalah Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Vinanda menguraikan bahwa partai politik merupakan pilar fundamental dalam sistem demokrasi yang memegang peranan strategis, mulai dari menyerap aspirasi rakyat, kaderisasi kepemimpinan, hingga menjalankan fungsi pendidikan politik bagi warga.
Mengingat vitalnya peran tersebut, alokasi bantuan pembiayaan dari negara wajib dikelola dengan payung hukum yang ketat agar terhindar dari potensi penyalahgunaan serta menjamin tertib administrasi penganggaran.
“Kami berharap, dengan adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” terangnya.
Modal Menuju Kota Kediri yang ‘MAPAN’
Di akhir sambutannya, Mbak Wali menaruh harapan besar agar iklim kolaborasi dan semangat kebersamaan yang telah terjalin kokoh antara jajaran eksekutif dan legislatif ini dapat terus dipertahankan secara konsisten. Sinergi ini dinilai menjadi modal utama akselerasi pembangunan daerah di masa depan.
“Semoga semangat kebersamaan yang telah kita bangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan demi mewujudkan Kota Kediri yang semakin MAPAN, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Agenda rapat paripurna penting ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin Toha, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, jajaran anggota DPRD, Penjabat (Pj) Sekda Endang Kartika, Plt Sekretaris Dewan Anang Kurniawan, serta para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat se-Kota Kediri. [nm]






