Ringkasan Berita:
- Guru PPPK berinisial N yang mengajar di SDN Jetis Lor, Pacitan, terancam diberhentikan sebagai ASN apabila terbukti terlibat kasus narkotika.
- Dinas Pendidikan Pacitan masih menunggu hasil penyidikan Satresnarkoba Polres Pacitan sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
- Dugaan pelanggaran disiplin baru dapat diproses setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Polisi masih mendalami kasus dan belum mengungkap kronologi maupun barang bukti karena penyidikan masih berlangsung.
Pacitan (beritajatim.com) – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial N yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, terancam dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menyatakan masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pacitan sebelum mengambil langkah administratif terhadap guru yang berstatus ASN tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah dan pengawas untuk memperoleh informasi terkait perkara yang sedang ditangani kepolisian.
“Saat ini kepala sekolah dan pengawas masih berada di Polres untuk mencari informasi dan bukti. Kami masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan,” ujar Rino, Senin (20/7/2026).
Menurut Rino, apabila dugaan tersebut terbukti dan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat bagi aparatur sipil negara.
Ia menjelaskan sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada ketentuan disiplin ASN, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.
“Kalau terbukti, apalagi sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu termasuk pelanggaran berat. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin berat, mulai dari pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pacitan mengamankan seorang pria berinisial N di rumahnya yang berada di Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan, pada Kamis (16/7/2026) petang. Terduga diketahui merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di salah satu SD.
Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, kepolisian belum mengungkap kronologi penangkapan, barang bukti maupun dugaan peran terduga karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan dirilis secara resmi,” singkat Thomas.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pacitan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum guru PPPK tersebut. [tri/beq]






