Ringkasan Berita:
- Polres Pasuruan belum memberikan kepastian perkembangan penanganan kasus TPPU narkoba dan pembobolan brankas yang menjadi perhatian publik.
- Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo menyebut pergantian pejabat menjadi alasan perlunya pengecekan ulang perkembangan perkara.
- Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkap berkas perkara pembobolan brankas telah dikembalikan ke penyidik karena melewati batas waktu pelengkapan.
- Selain itu, perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan bandar sabu asal Gempol sejak 2025 juga disebut belum rampung.
Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan menjadi sorotan setelah belum dapat memastikan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, di antaranya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dan kasus pembobolan brankas yang melibatkan suami seorang kepala desa.
Belum adanya kepastian mengenai progres penyidikan memunculkan pertanyaan publik terhadap kelanjutan penanganan perkara tersebut. Sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat hingga kini disebut masih berada di tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek perkembangan masing-masing perkara kepada pejabat yang menangani. Ia menyebut sejumlah kepala satuan di lingkungan Polres Pasuruan baru saja mengalami pergantian.
“Nanti kami cek lagi lah ya perkara yang mana, nanti ke Kasat Reskrim biar lebih jelas karena informasinya baru semua dan kasat-kasatnya baru semua. Nanti kami cek kembali lah perkembangannya (TPPU) karena Kasat Narkoba juga baru,” kata Harto.
Menurut Harto, pergantian pejabat struktural menjadi salah satu alasan mengapa dirinya belum dapat menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan TPPU maupun kasus pembobolan brankas tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengungkapkan salah satu berkas perkara yang berkaitan dengan kasus pembobolan brankas telah dikembalikan kepada penyidik Polres Pasuruan karena belum memenuhi ketentuan batas waktu pelengkapan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, menjelaskan berkas perkara pencurian brankas dengan tersangka Sukaji telah dikembalikan setelah melampaui batas waktu selama 20 hari.
“Pencurian brankas tersangka Sukaji, suami Kades, dikembalikan berkasnya ke Polres karena sudah melampaui batas waktu 20 hari. Sementara kasus lainnya yang juga menjerat Sukaji yakni terkait kepemilikan sabu seberat 5 kilogram sudah di tahap tuntutan di persidangan,” jelas Feri Ardianto.
Ia menambahkan, selain perkara tersebut, masih terdapat perkara lama lain yang belum rampung di tingkat penyidikan, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan seorang bandar sabu asal Kecamatan Gempol sejak 2025.
Menurut Kejaksaan, perkara-perkara tersebut masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan TPPU maupun pembobolan brankas di Balai Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut dinantikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan juga diharapkan terus dilakukan agar petunjuk yang diberikan jaksa peneliti dapat segera dipenuhi sehingga proses penyidikan dapat berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. [ada/beq]






