Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap empat orang terdakwa yakni Nikson Brilllyan Maskikit, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pengacara, Tjejep Mohammad Yasien, yang terjadi di rumah makan Zhaang, Jalan Kebraon, Surabaya. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam pasal 170 KUHP,” ujar Jaksa dalam tuntutannya pada persidangan yang digelar Selasa (24/6/2025).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien bersama rekannya, Yoga Hayu Dwi Waskhito, sedang membeli makanan untuk berbuka puasa di depot nasi goreng Zhaang, Griya Kebraon FA/03, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.
Sebelumnya, pemilik depot, Abdoel Proko Santoso, telah menerima informasi bahwa ada beberapa orang mencari Ahmad Fahmi Ardiansyah Putra, yang merupakan klien sekaligus rekan kerja Tjejep.
Setibanya di depot, Tjejep mendengar suara-suara keras dari beberapa orang yang meminta agar Ahmad Fahmi Ardiansyah segera dihadirkan. Ketika hendak masuk ke rumah makan, seorang perempuan dari dalam mobil berteriak, “itu pengacaranya!!” secara berulang-ulang. Teriakan tersebut memicu sejumlah orang tak dikenal untuk menyerang Tjejep secara brutal.
Ia didorong, ditendang, bahkan dicekik dari belakang. Salah satu pelaku, yakni terdakwa Nikson Brilllyan Maskikit, mengaku sebagai pihak debt collector dari BNI Graha Pangeran Surabaya yang sebelumnya telah mengancam kliennya, Ahmad Fahmi Ardiansyah.
Kondisi semakin tidak terkendali ketika perempuan yang mengaku bernama Revina kembali berteriak dengan nada provokatif, “itu pengacaranya bawa!!! bawa!! seret!!” dan “melawan!! pukul!! pukul!!”. Pengeroyokan pun berlanjut dengan pemukulan, tendangan, serta cekikan yang membuat korban mengalami pandangan gelap, sesak napas, dan nyeri di kepala. Dalam kondisi setengah sadar, Tjejep berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke mobil patroli Polsek Karangpilang dan dibawa ke rumah sakit.
Jaksa juga merinci peran masing-masing terdakwa dalam insiden tersebut. Terdakwa Amo Ateng mendorong dada dan menarik tangan korban. Rionaldo menendang kaki kanan serta mendorong dada dan pantat korban. Ade Ardianto mendorong badan, menarik tangan dan bahu, serta menahan agar korban tetap menghadap pelaku lain. Nikson Brilllyan menarik tangan dan mendorong bahu korban.
Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Beni Limbong, yang masih berstatus DPO, disebut membanting kursi dan sendok plastik milik rumah makan, serta menarik tubuh korban. Seluruh tindakan tersebut terekam dalam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Motif pengeroyokan diketahui berawal dari ketidakpuasan pihak debt collector BNI Graha Pangeran Surabaya saat menagih tunggakan kartu kredit senilai Rp287.536.923 kepada Abdoel Proko Santoso. Tjejep Mohammad Yasien dan Ahmad Fahmi Ardiansyah sendiri adalah kuasa hukum dari Abdoel Proko. [uci/beq]






